Jasa Raharja Menjamin Korban Laka Karambol di Bumiayu

- Jumat, 13 Agustus 2021 | 18:08 WIB
SAMBANGI KELUARGA KORBAN : Perwakilan PT Jasa Raharja menyambangi kediaman keluarga korban kecelakaan karambol di jalur Bumiayu-Purwokerto untuk melakukan pendataan. (SM/Bayu Setiawan) (Bayu Setiawan)
SAMBANGI KELUARGA KORBAN : Perwakilan PT Jasa Raharja menyambangi kediaman keluarga korban kecelakaan karambol di jalur Bumiayu-Purwokerto untuk melakukan pendataan. (SM/Bayu Setiawan) (Bayu Setiawan)

BREBES, suaramerdeka-pantura.com - PT Jasa Raharja memberikan jaminan terhadap semua korban kecelakaan karambol, yang terjadi di jalur Bumiayu-Purwokerto, Kamis malam (12/8). Tepatnya, di Desa Pagojengan, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes.

Kecelakaan yang dipicu truk tronton mengalami rem blong tersebut menyebabkan tiga meninggal dunia, dan empat orang luka-luka.

Korban meninggal dalam insiden itu adalah Sukirno (43), warga Desa Pandansari Kecamatan Paguyangan Brebes selaku pengemudi truk H-1457-PG. Kemudian, Ali Mahmud (23) warga Desa Bajing Kulon Kecamatan Kroya Cilacap selaku pengendara sepeda motor R-4580-AA, dan pemboncengnya Napsiah (48), yang juga warga Desa Bajing Kulon Kecamatan Kroya Cilacap.

Baca Juga: Kecelakaan Karambol di Bumiayu, Tiga Tewas

Sedangkan korban luka-luka meliputi, Sumardi (61) warga Desa/ Kecamatan Kutosari Kebumen selaku pengemudi truk AA-9145-AJ, Sulistiono (41) warga Desa/ Kecamatan Paguyangan Brebes selaku pengendara motor G-4772-DR, Liza Muzifah (18) warga Desa Kalidawas Kecamatan Bumiayu Brebes selaku pengendara motor G-5843-CCC, dan pemboncengnya Fadillah Khaerudin (18), Desa Kalierang Kecamatan Bumiayu Brebes.

Kepala Cabang Utama PT  Jasa Raharja Jawa Tengah, Jahja Joel Lami melalui Kepala Perwakilan Pekalongan Sugeng Prastowo Dwiputranto di damping Kepala Kantor Pelayanan Tegal Muchtar Wahyudi Utomo mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan kecelakaan dari Polres Brebes.

Itu karena tempat kejadian perkara (TKP) masuk wilayah Kabupaten Brebes, dan semua korban dijamin oleh Jasa Raharja. "Semua korban dalam kecelakaan ini, dijamin oleh Jasa Raharja," tandasnya melalui siaran persnya, Jumat (13/8).

Baca Juga: Penegakkan Protokol Kesehatan Sasar Desa-desa

Dia menegaskan, berdasarkan UU No 34 dan PMK No 16 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia yang mempunyai ahli waris sah, maka Jasa Raharja menyerahkan hak santunan kematian kepada masing-masing ahli waris korban sebesar Rp 50.000.000 langsung secara cashless ke rekening ahli waris tanpa ada potongan apapun.

Sedangkan bagi korban luka-luka, maka Jasa Raharja memberikan hak santunan perawatan kepada masing-masing korban sebesar maksimal Rp 20.000.000.

Sampai dengan Juli 2021 PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah telah menyerahkan dana santunan kecelakaan lalu lintas di wilayah kerjanya sebesar Rp. 243,48 miliar.

"Meskipun saat ini masih terjadi pandemi Covid-19, tetapi tidak menghalangi kami untuk melayani korban kecelakaan lalu lintas tanpa mengabaikan protokol kesehatan," pungkasnya.

Editor: Siwi Nurbiajanti

Tags

Terkini

KMN Rukun Jaya Alami Kecelakaan Laut, Enam ABK Hilang

Minggu, 26 Februari 2023 | 17:51 WIB
X