BREBES , suaramerdeka-pantura.com- Sepanjang tahun 2022 lalu, tercatat ada sebanyak 8 Aparatur Sipil Negara di jajaran Pemkab Brebes yang dijatuhi sanksi disiplin. Bahkan, seorang di antaranya terkena sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Kedelapan ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi yang dijatuhkan itu tertuang dalam Lampiran V Surat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes Nomor 800/ 4912 tertanggal 16 November 2022.
Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Informasi BKPSDMD Kabupaten Brebes, Umiyati mengungkapkan, dari total 8 ASN yang mendapat sanksi disiplin, terbagi menjadi tiga.
Baca Juga: Kemenag - Komisi VIII Sepakati Biaya Haji Rata-rata Rp 90 Juta, BPIH Tahun 2023
Pertama, sebanyak 5 ASN yang terkena sanksi disiplin ringan dengan tiga tingkatan berbeda. Kemudian, 2 ASN dijatuhi sanksi disiplin sedang masuk kategori sedang dan berat. Terakhir, 1 ASN dikenai sanksi disiplin berat karena terlibat pidana umum.
"Delapan ASN yang disanksi ini, rinciannya, 1 ASN terkena terguran lisan, 2 ASN dikenai teguran tertulis dan 2 ASN dikenai teguran pernyataan tidak puas. Kemudian, 1 ASN dikenai penundaan kenaikan pangkat setahun, 1 ASN dikenai penurunan pangkat setahu, dan 1 ASN dikenai penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama setahu," jelasnya, kemarin.
Menurut dia, 5 ASN dikenai sanksi karena telah melakukan pelanggaran terlalu sering mangkir kerja. Sehingga, sesuai ketentuan PP 94/ 2021 tentang Disiplin PNS, kelimanya mendapat sanksi disiplin ringan. Selanjutnya, 2 ASN melanggar karena tidak berintegritas, dan satunya terlalu banyak mangkir. Sehingga terkena sanksi sedang.
Baca Juga: Perangkat Daerah Berperan Wujudkan Satu Data
"Terakhir, satu ASN dikensi sanksi disiplin berat, karena yang bersangkutan terlibat pidana umum," ungkapnya.
Penindakan sanksi disiplin terhadap ASN itu, lanjut dia, sudah dilakukan sesuai prosedur. Yakni, menindaklanjuti aduan dari atasan langsung hingga proses pemeriksaan. Termasuk, pembuata berita acara pemeriksaan pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN. Sehingga, pihaknya mengimbau kepada semua ASN agar bekerja lebih profesional dan sesuai aturan.
"Untuk dampak sanksi disiplin ringan, tentu ada pengurangan TPP. Sedangkan, sanksi disiplin sedang hingga berat sangat menentukan keberlanjutan jenjang karir PNS," tandasnya.