3 Terdakwa Korupsi Distribusi Pupuk Dihukum 1 Tahun Penjara, Diminta Kembalikan Kerugian Negara Rp1,27 Miliar

- Senin, 6 Februari 2023 | 23:45 WIB
BUKTI : Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pekalongan menunjukan uang negara yang berhasil diselamatkan dalam kasus korupsi distribusi pupuk urea bersubsidi di Kota Santri, Senin 6 Februari 2023. (suaramerdeka-pantura.com)
BUKTI : Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pekalongan menunjukan uang negara yang berhasil diselamatkan dalam kasus korupsi distribusi pupuk urea bersubsidi di Kota Santri, Senin 6 Februari 2023. (suaramerdeka-pantura.com)

KAJEN, suaramerdeka-pantura.com - Kasus korupsi distribusi pupuk urea bersubsidi dengan terdakwa Muhammad Yahya Fauzi, Syarif Hidayat, dan Untung Mujiono, telah divonis 1 tahun kurungan penjara di pengadilan Tipikor Semarang. terdakwa selanjutnya diwajibkan mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp1,27 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pekalongan, Feni Nilasari mengatakan perkara tindak pidana korupsi di 2022 yang sudah inkrah yaitu perkara pupuk bersubsidi. Perkara dengan terdakwa Muhammad Yahya Fauzi.

Pasal yang terbukti yaitu pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf A,B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999.

Baca Juga: Penganggaran Dana Kewilayahan, Bappeda Diminta Pertimbangkan Jumlah dan Kebutuhan Pembangunan di Kecamatan

''Pidana badannya, yaitu kurungan penjara selama 1 tahun, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani. Denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,'' ujar Kajari Kabupaten Pekalongan didampingi Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pekalongan, saat pers rilis kasus tindak pidana korupsi distribusi pupuk urea bersubsidi, Senin 6 Februari 2023.

terdakwa M Yahya, lanjut dia, diwajibkan membayar uang pengganti dengan memperhitungkan total kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar. Selanjutnya, dikurangi uang yang telah dilakukan penyitaan Rp200 juta, yang dilakukan pada 13 Juni 2022.

Adapun pada tahap penuntutan 20 September 2022, terdakwa menitipkan Rp200 juta, dan pada 1 Desember 2022, menitipkan lagi Rp870 juta.

Baca Juga: Jalin Silaturahmi Bersama Insan Media, Rizal Bawazier Tegaskan Perlunya Memutus Rantai Praktik Politik Uang

''Kerugian keuangan negara tersebut telah dikembalikan terdakwa secara keseluruhan sebesar Rp1,27 miliar. Saat ini, uang tersebut disimpan atau dititipkan di rekening RPL Kejari Kabupaten Pekalongan. Selanjutnya, kami setorkan ke kas negara,'' tegas dia.

Ditambahkan Kajari Kabupaten Pekalongan, untuk berkas kedua atas nama terdakwa Syarif Hidayat dan Untung Mujiono. Pasal yang terbukti yakni pasal 3 juncto 18, ayat 1 huruf A,B UU nomor 31 tahun 1999. Pidana badan terdakwa Syarif Hidayat pidana penjara selama 1 tahun, dengan dikurangi masa penahanannya.

Baca Juga: Jalan Desa di Kecamatan Lebakbarang Tertutup Longsor, TNI-Polri Bersinergitas Buka Akses Kembali

terdakwa Untung Mujiono, juga dikenakan pidana penjara 1 tahun, dan dikurangi masa penahanan. Sedangkan untuk barang bukti, sama dengan yang dipergunakan terdakwa Muhammad Yahya Fauzi. Uang penggantinya menggunakan uang pengganti dalam perkara Muhammad Yahya Fauzi.

''Denda terdakwa Syarif Hidayat dan Untung Mujiono masing-masing sebesar Rp50 juta subsider atau satu bulan kurungan penjara,'' ucap dia.

Editor: Nur Khoerudin

Tags

Terkini

Paripurna Pandangan Umum 3 Raperda

Senin, 13 Maret 2023 | 18:59 WIB
X