BATANG- Kantor Pertanahan Kabupaten Batang menggelar Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas), Jum'at (3/2). Kegiatan yang dihadiri perwakilan jajaran Forkopimda ini dipusatkan di Desa Deles, Kecamatan Bawang.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Chris Pius Joko Sriyanto mengatakan, Gemapatas merupakan gerakan yang dilakukan oleh masyarakat pemilik tanah untuk memasang tanda batas tanah sesuai batas tanah yang dimilikinya. Pemasangan tanda batas bisa menggunakan patok besi, patok beton, cat dan sebagainya sebagai tanda batas tanah berbatasan. Gemapatas dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dan diikuti 33 provinsi, serta dicatat di Museum Rekor Indonesia (MURI).
'' Gemapatas diluncurkan dengan tujuan untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat,'' katanya.
Chris Pius menambahkan, Gemapatas juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Tahun 2023. Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dimana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas. Untuk Kabupaten Batang, pemasangan patok secara serentak dilakukan di 34 desa yang tersebar di 12 kecamatan.
'' Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan masyarakat dapat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah serta berperan aktif dalam memberantas mafia tanah. Masyarakat juga membantu dalam memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah. Dengan begitu, masyarakat turut berperan dalam mewujudkan kota lengkap,'' tegasnya.
Chris Pius menjelaskan, petunjuk membuat standar patok yang benar, yakni bisa terbuat dari beton, kayu, pipa besi atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm. Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah
'' Patok atau tanda batas dapat menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan atau dibuat dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota,'' katanya.