Anggota DPRD Kota Pekalongan Ditangkap BNN

- Kamis, 2 Februari 2023 | 17:23 WIB
TANGKAP: Anggota DPRD Kota Pekalongan (JZ) dan UBS (pensiunan PNS) duduk di kursi saat dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (2/2). Keduanya ditangkap oleh jajaran BNN Kabupaten Batang dan Provinsi Jateng saat melakukan transaksi jenis sabu.
TANGKAP: Anggota DPRD Kota Pekalongan (JZ) dan UBS (pensiunan PNS) duduk di kursi saat dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (2/2). Keduanya ditangkap oleh jajaran BNN Kabupaten Batang dan Provinsi Jateng saat melakukan transaksi jenis sabu.

BATANG- Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Batang dan BNN Provinsi Jawa Tengah menangkap seorang anggota DPRD Kota Pekalongan berinisial JZ (53). Dia ditangkap saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Perum Tirto Indah, Kelurahan Tirto, Kecamatan Pekalongan Barat, Minggu dini hari (29/1) kemarin.

Sebelumnya, BNN Batang juga berhasil menangkap seorang pensiunan PNS berinisial UBS (63) di lokasi di Jalan Maninjau Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan, Sabtu malam (28/1). Saat penangkapan itu, BNN Batang berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 0,50 gram. Selain itu 2 buah handphone berikut simcard, 2 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan 1 buah kartu ATM.

'' Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa diduga akan ada peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang di sekitaran Jalan Maninjau, Kauman,'' kata Kepala BNN Batang, Khrisna Anggara, saat konferensi pers, Kamis (2/2).

Dari informasi tersebut pada hari Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas BNNK Batang mengamankan seseorang bernama UBS di Jalan Maninjau, Kauman. USB (63) ternyata merupakan pensiunan PNS, sekaligus mantan camat di Kabupaten Pekalongan. Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan handphone milik UBS dan menemukan bukti percakapan yang mengarah pada petunjuk (maps) lokasi keberadaan barang bukti narkotika.

'' Dari hasil penelusuran petunjuk tersebut, petugas kami menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dilapisi dengan lakban hitam dan ditutupi pecahan genteng di salah satu sudut tembok,'' ungkap Khrisna Anggara yang didampingi Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jawa Tengah Kombes Arief Dimjati.

Hasil interogasi awal oleh petugas BNN terhadap UBS, didapat informasi bahwa paket tersebut merupakan pesanan dari seseorang bernama JZ. Petugas BNN pun langsung mengamankan JZ sekitar pukul 01.30 WIB Minggu, ((29/1)di depan rumah UBS di Perum Tirto Indah, Kecamtan Pekalongan Barat.

'' Kedua tersangka didakwa dengan Primer Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a, Subsider Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,'' kata Khrisna Anggara.

Editor: Yanuar Oky Budi Saputra

Terkini

Paripurna Pandangan Umum 3 Raperda

Senin, 13 Maret 2023 | 18:59 WIB
X