PEKALONGAN, suaramerdeka-pantura.com - Proses tukar menukar (tukar guling) Lapangan Sokoduwet dan pelepasan hak atas tanah warga di Kelurahan Sokoduwet, Kecamatan Pekalongan Selatan, berakhir. Pemkot Pekalongan menyerahkan sertifikat tukar guling tanah di Kelurahan Soko Duwet kepada ahli waris atas nama Mustofa dan Ahmad Sofyan, di ruang Terang Bulan Setda Kota Pekalongan, Rabu (1/2).
Sertifikat tanah tersebut diserahkan Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid dan Wakil Wali Kota Pekalongan Salahudin. Keduanya didampingi Penjabat (Pj) Sekda Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), R Doyo Budi Wibowo, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekalongan, Vevin Syoviawati Ardiwijaya, Inspektur Kota Pekalongan, Priyantomo dan Camat Pekalongan Selatan, Rusmani Budiharjo.
Wakil Wali Kota menjelaskan, setelah melalui proses yang panjang, akhirnya sertifikat tanah bisa diserahkan kepada ahli waris. " Sebetulnya permasalahan ini sudah 30 tahun lebih tidak terselesaikan. Ada tanah masyarakat yang terpakai untuk fasilitas umum dan setelah ganti beberapa pimpinan pejabat, kami ingin permasalahan itu bisa selesai di masa kepemimpinan saya bersama Pak Aaf," terangnya.
Ia berharap, nantinya tidak ada lagi tanah milik masyarakat yang dipakai untuk kepentingan umum tanpa dibeli oleh pemerintah. "Pak Wali Kota menyampaikan, kalau ada tanah pemerintah (bengkok) dipakai untuk kepentingan masyarakat seperti masjid, mushala atau sekolah, TPQ maupun fasilitas umum lainnya ya silahkan ajukan agar bisa ditindaklanjuti dan diproses sesuai peraturan perundangan,” paparnya.
Sehingga aset pemerintah itu bermanfaat dan tidak mangkrak. Dengan demikian, dari sisi pertanggungjawaban bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Pekalongan, R Doyo Budi Wibowo menjelaskan, proses tukar menukar tanah milik masyarakat di Kelurahan Sokoduwet ini sudah sejak tahun 1991. Pada waktu itu, di wilayah tersebut masih berbentuk desa yang berada di wilayah Batang karena ada perluasan wilayah akhirnya diteruskan oleh Pemkot Pekalongan.
"Tadinya Pemkot memiliki tanah untuk lapangan, tetapi belum memenuhi persyaratan luasnya. Kemudian di sebelahnya ada tanah warga yang pada saat itu ada kesepakatan antara kepala desa dengan warga setempat bahwa warga bersedia tanah mereka digunakan untuk lapangan," paparnya.
Setelah bergabung dengan Pemkot Pekalongan, maka Pemkot Pekalongan berkewajiban untuk mengganti. Menurutnya, karena tanah mereka dipakai untuk lapangan, akhirnya mereka menuntut dan Pemkot bersedia melakukan proses tukar menukar.
"Di bawah kepemimpinan Pak Aaf dan Pak Salahudin, alhamdulillah proses tukar menukar ini bisa clear dan selesai. Tanah yang ditukarkan juga sudah sejak lama digunakan untuk lahan pertanian, karena memang tanah sawah. Sementara, tanah mereka yang diberikan ke Pemkot Pekalongan digunakan untuk lapangan demi kebermanfaatan masyarakat seperti tempat olahraga atau bersantai," sambungnya.
Salah seorang ahli waris tanah, Mustofa, mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Pekalongan yang sudah menyelesaikan permasalahan tersebut. "Kami selaku warga sangat gembira karena proses tukar menukar tanah ini sejak dari tahun 1991 sampai sekarang. Kami bangga sekali sudah memiliki hak milik yang legal," katanya.
Mustofa menyebutkan, luas tanah yang ditukar tersebut, tanah bengkok hak pakai milik ahli waris dari Almarhum Ahmad Rayis seluas 1.355 meter persegi. Sedangkan atas nama Ahmad Sofyan (ahli waris Almaehum Ahmad Dai seluas 999 meter persegi. "Ditukar dengan jumlah yang sama, tidak ada kekurangan dan kelebihan dan prosesnya ditanggung oleh Pemkot Pekalongan,” tambahnya.