PEKALONGAN, suaramerdeka-pantura.com - Seorang driver ojek online (ojol) di Kota Pekalongan, tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih duduk di bangku SLTP. Akibat perbuatannya, pelaku DTL (38) warga Kelurahan Krapyak Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan, ditangkap Tim Buser Satreskrim Polres Pekalongan Kota, setelah mendapat laporan dari ibu korban usai pulang ke Indonesia.
Korban sendiri berinisial DI (13), yang tinggal wilayah di Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan. Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, dalam konferensi pers, Senin 30 Januari 2023 menjelaskan, ikhwal kasus pencabulan berawal ketika korban dititipkan kepada tersangka oleh ibunya, untuk diasuh lantaran ibu korban bekerja di luar negeri. Bahkan, korban dibiayai untuk kebutuhan pendidikannya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Buronan Kasus Cabul
"Kejadian pencabulan itu diketahui ketika ibu korban pulang ke Indonesia dan mendapati sikap dan perilaku anaknya berubah seperti ketakutan serta cenderung menyendiri di kamar. Setelah diinterogasi oleh keluarga, akhirnya korban mengaku telah dicabuli layaknya suami istri oleh pamannya DTL," terang kapolres.
Peristiwa tak semestinya itu, terjadi dua kali di bulan Juni dan Juli 2022 lalu. Bahkan, tersangka mengancam, agar tidak menceritakan perihal dimaksud kepada orang tuanya. Jika menceritakan, maka tidak akan merawat dirinya. Setelah pengakuan itu, selanjutnya ibu korban melapor ke Polres Pekalongan Kota. Tim Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota dipimpin Kasat Reskrim AKP Sumaryono langsung melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Tiga Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dilakukan Guru Mengaji Hingga Ayah Kandung
"Pelaku merupakan driver ojol dan ditangkap di Jalan Kusuma Bangsa Kota Pekalongan, saat sedang menunggu orderan. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Pekalongan Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.