PEMALANG,suaramerdeka-pantura.com - Sebanyak 45 pasangan pria dan wanita menjalani sidang itsbat nikah terpadu oleh Pengadilan Agama di pendapa Kabupaten Pemalang, Senin (30/1). Sidang itsbat nikah terpadu ini digelar dalam rangka memeringati Hari Jadi ke-448
Kabupaten Pemalang.
Ketua Pengadilan Agama Pemalang, Asrori mengatakan sidang itsbat nikah ini untuk mengesahkan pernikahan-pernikahan
siri yang tak memiliki kekuatan hukum. Melalui itsbat nikah, pernikahan mereka diakui oleh negara.
"Peserta Sidang istbat ini ada yang umurnya 57 tahun sudah punya cucu, tapi pernikahannya belum sah, hari ini kita sahkan,"kata dia.
Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat mengatakan ada dua manfaat dari sidang itsbat nikah terpadu antara lain terhindar dari fitnah dan mendapat legalitas perkawinan. "Saya berharap kedepan bisa mengitsbatkan pasangan lebih banyak lagi," ujar
Mansur.
Setelah menjalani Sidang istbat puluhan pasangan tersebut diarak berkeliling Alun-alun Kabupaten Pemalang dengan becak.
Itsbat nikah terpadu ini merupakan kolaborasi antara Pengadilan Agama, Disdukcatpil dan Kemenag Pemalang. Seluruh pasangan peserta itsbat nikah terpadu ini tak dipungut biaya.