TEGAL, suaramerdeka-pantura.com - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal, mulai melayani pembuatan Kartu Tanda Pencari Kerja atau Kartu AK 1 dengan membubuhkan tanda tangan elektronik (TTE) sebagai keabsahan dokumen.
Layanan yang dikembangkan bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Tegal itu diujicobakan secara perdana, Kamis (26/1/2023).
Kepala Disnakerin Kota Tegal, R Heru Setyawan mengatakan, layanan pembuatan Kartu AK 1 yang dulu dikenal dengan kartu kuning, saat ini dapat diakses melalui aplikasi Lapursijaja atau Layanan Paripurna untuk Siap Kerja dan Makin Sejahtera, yang diunduh melalui android market.
Baca Juga: Dinkes Siapkan 1.900 Vaksin Pfizer Untuk Vaksinasi Booster Kedua
Di mana para pencari kerja (pencaker) atau pemohon Kartu AK 1, dapat memproses pembuatan secara online, untuk kemudian hasilnya bisa diunduh dan dicetak secara mandiri.
"Prosesnya semakin cepat, karena pengantar kerja sebagai pejabat penanda tangan Kartu AK 1 dapat segera melakukan tanda tangan secara elektronik di manapun berada saat muncul notifikasi," jelas Heru.
Adapun fitur tanda tangan elektronik yang telah terverifikasi pada layanan Kartu AK 1, sejalan dengan penerapan program Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang saat ini gencar digaungkan.
Baca Juga: Imlek, Museum Batik Pamerkan Motif Kelengan
Selain fitur TTE terverifikasi, inovasi tiada henti juga akan dilakukan Disnakerin Kota Tegal, dalam waktu dekat. Rencananya, Disnakerin akan menambah fitur pengiriman dokumen Kartu A1 secara otomatis melalui aplikasi pesan (WhatsApp-red).
"Jika saat ini sudah ada TTE, maka ke depan kita akan menambah fitur pengiriman Kartu A1 otomatis kepada pemohon melalui WhatsApp," pungkasnya.
Dengan adanya inovasi dan kemudahan tersebut, Heru berharap, para pencari kerja dapat lebih fokus dan mudah dalam mendapatkan pekerjaan.