Dinkes Siapkan 1.900 Vaksin Pfizer Untuk Vaksinasi Booster Kedua

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 19:06 WIB
Salah satu wartawan elektronik wilayah liputan Kota Tegal, mendapatkan layanan vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Sumurpanggang, Kecamatan Margadana. (Haikal Adithya )
Salah satu wartawan elektronik wilayah liputan Kota Tegal, mendapatkan layanan vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Sumurpanggang, Kecamatan Margadana. (Haikal Adithya )

TEGAL, suaramerdeka-pantura.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tegal, mulai membuka layanan vaksinasi Covid-19 booster kedua atau dosis dua untuk masyarakat umum.

Layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat melalui delapan puskesmas yang tersebar di Kota Bahari.

Sub Koordinator Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinkes Kota Tegal, dr W Devi memaparkan, vaksinasi booster kedua mulai dilaksanakan pada Selasa (24/1/2023) lalu, di delapan puskesmas.

"Kita sediakan sekitar 1.900 dosis vaksin jenis pfizer. Masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini saat hari kerja, mulai Senin-Jumat pada jam pelayanan pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB," katanya.

Baca Juga: Bagian Program CSR, Hotel Santika Pekalongan Gelar Acara Goes To School di Pre School Cambridge International

Adapun vaksin booster dua, menyasar masyarakat dewasa atau di atas 18 tahun dan masyarakat lanjut usia (lansia) yang telah melakukan vaksinasi booster sebelumnya atau booster pertama.

Dalam kesempatan tersebut, dr Devi mengimbau kepada masyarakat, untuk memperbaharui kekebalan tubuh melalui vaksin booster sebagai antisipasi agar tidak terpapar virus Covid-19 yang terus bermutasi.

"Vaksin booster tahap dua ini lebih menekankan kepada kesadaran masyarakat. Terlepas dari Inmendagri tentang pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Surat Edaran (SE) Gubernur tentang peralihan dari pandemi menjadi endemi," tegasnya.

Baca Juga: Buntut Pengeroyokan di Kafe Bojong Berakhir dengan Penyelesaian Secara Restorative Justice Antara Dua Pihak

Ditambahkan, layanan vaksinasi booster tahap dua dapat dimanfaatkan seluruh masyarakat dengan membawa KTP dan bukti vaksin booster sebelumnya.

"Syarat untuk mendapatkan vaksin booster kedua cukup membawa KTP dan bukti vaksin pertama. Masyarakat bisa langsung dilayani di puskesmas-puskesmas," tutupnya.

Editor: Siwi Nurbiajanti

Tags

Terkini

Kota Tegal Bertekad Mewujudkan Zero Stunting

Minggu, 12 Maret 2023 | 13:48 WIB

Disdukcapil Maraton Perekaman KTP El ke Sekolah

Selasa, 14 Februari 2023 | 20:45 WIB

Delapan RT di Sumurpanggang Terendam Banjir

Kamis, 5 Januari 2023 | 10:30 WIB

Wali Kota Lantik Pengurus BPPD Kota Tegal

Selasa, 13 Desember 2022 | 00:24 WIB

PPID Kota Tegal Lolos Untuk Ikuti Uji Publik

Rabu, 23 November 2022 | 10:57 WIB
X