KAJEN, suaramerdeka-pantura.com - Kasus pertikaian dengan dugaan pengeroyokan melibatkan sejumlah orang di salah satu kafe wilayah Bojong, berakhir damai melalui penyelesaian Restorative Justice. Kasus yang terjadi pada 10 Januari 2023 malam, merupakan urusan pribadi dan tidak ada keterlibatan antar Organisasi Masyarakat (Ormas).
Kejadian dugaan pengeroyokan antara pelapor dan terlapor bermula saat kedua pihak malam itu berada di sebuah kafe di wilayah Bojong. Diduga karena tersinggung, terjadi pertikaian yang berujung pada dugaan pengeroyokan di lokasi kafe di Bojong tersebut.
Karena saling tidak terima, keduanya sempat saling melaporkan ke Polsek Bojong dan Polres Pekalongan. Anggota yang mendapat laporan langsung melakukan pemeriksaan sejumlah saksi hingga akhirnya mengamankan tiga pelaku pengeroyokan.
Baca Juga: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmikan Dua Jalan Baru Senilai Rp6,9 Miliar di Kecamatan Paninggaran
Namun setelah melalui sejumlah pembicaraan di antara kedua belah pihak, maka diputuskan jika kejadian tersebut diselesaikan dengan Restorative Justice.
Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria, saat jumpa pers menyampaikan, kedua belah pihak menyepakati agar kejadian itu diselesaikan secara baik-baik dengan cara Restorative Justice.
Kapolres menyampaikan bahwa Satbareskrim dalam penanganan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pemukulan atau dalam hal ini pengeroyokan yang terjadi pada 10 Januari 2023 terhadap korban yang bernama Manaf, dengan tiga orang pelaku berinisial SN, AR dan MR.
''Kami melakukan Restorative Justice, sebagaimana tertuang pada peraturan kepolisian nomer 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana dengan Restorative Justice,'' ujar dia, saat memberikan keterangan di Mapolres Pekalongan, Kamis 26 Januari 2023 malam.
''Dipandang dari beberapa hal yang menjadi pertimbangan Polri melakukan Restorative Justice,'' papar dia.
Dalam permasalahan ini, antara korban dengan para pelaku sudah melaksanakan perdamaian. Hal yang perlu digarisbawahi yakni peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada 10 Januari 2023 di salah satu cafe di daerah Bojong, yang saat ini masih diberi police line, tidak ada kaitan sama sekali dengan permasalahan antar Ormas.
''Itu permasalahan pribadi dengan sekelompok orang yang melakukan penganiayaan dengan pengeroyokan. Jadi, saya harapkan perdamaian ini adalah salah satu langkah yang baik dalam mewujudkan stabilitas dan kondusifitas di Kabupaten Pekalongan,'' kata dia.
Mukhtarudin Ashraf Abu menyampaikan dirinya berbahagia karena bisa membantu proses perdamaian antara kedua belah pihak yang bertikai, dengan menjadi mediator atau penengah dalam penyelesaian pertikaian pengeroyokan melalui Restorative Justice tersebut.