PEMALANG,suaramerdeka-pantura.com - Kasus penemuan bayi di depan sebuah warung makan di Kelurahan Beji, Kecamatan Taman yang mengegerkan warga Pemalang, Minggu (22/1) lalu terungkap. polres pemalang telah mengamankan seorang tersangka berinisial AA (32) warga Kecamatan Taman, Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan bayi tersebut diduga adalah hasil hubungan gelap antara tersangka AA dengan seorang gadis dibawah umur sebut saja Bunga.
"Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan adanya penemuan seorang bayi ke Polsek Taman, polres pemalang, di tempat kejadian perkara (TKP) personil Polsek Taman bertemu dengan AA bersama istrinya dan mendapati sebuah kardus yang di dalamnya berisi bayi laki-laki,” kata Kapolres Pemalang dalam konferensi pers di Media Center polres pemalang, Kamis (26/1).
Lebih lanjut dia mengatakan personilnya membawa bayi tersebut ke rumah sakit Siaga Medika Pemalang untuk mendapatkan perawatan lalu meminta keterangan AA bersama istrinya di Polsek Taman.
“Pada saat bersamaan kami juga melakukan penyelidikan ke seluruh rumah sakit, Puskesmas dan bidan praktek di Kabupaten Pemalang,”ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan polisi mendapatkan keterangan dari seorang bidan yang mengaku baru saja membantu persalinan Bunga dengan didampingi oleh seorang pria berinisial AA.
“Setelah dipertemukan dengan bidan tersebut di Polsek Taman akhirnya AA mengakui bahwa dirinya baru saja mendampingi Bunga dalam proses persalinan,”ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan AA mengaku berselingkuh dengan Bunga lantaran belum memiliki keturunan selama 6 tahun menikah dengan istrinya.
Setelah mengetahui Bunga hamil, AA mengatakan pada Bunga akan mengurus anak tersebut dengan istrinya.
Usai pulang dari tempat praktek bidan bersalin dia membawa bayi tersebut dari kamar kos Bunga ke rumahnya untuk diperlihatkan pada istrinya.
Namun AA malah membawa bayi tersebut ke depan sebuah warung di Kelurahan Beji dan memberitahu istrinya bahwa ia telah menemukan bayi di sana. Itu dilakukan lantaran takut bila perselingkuhannya dengan Bunga diketahui oleh istrinya.
Atas perbuatannya AA dijerat pasal berlapis yaitu dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan tindak pidana meninggalkan anak yang usianya dibawah tujuh tahun untuk ditemukan.
Dia dijerat pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun penjara, dan pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.