PEKALONGAN, suaramerdeka-pantura.com – Ditlantas Polda Jateng dan Satlantas Polres Pekalongan Kota melakukan uji coba serta sosialisasi penerapan ETLE Drone atau tilang elektronik menggunakan drone di Kota Pekalongan, Rabu 25 Januari 2023.
Uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Drone ini dilakukan di depan Pos Polisi Exit Tol Setono, Kota Pekalongan, depan Grosir Batik Setono.
Dalam uji coba tersebut, satu unit drone yang diterbangkan oleh pilot yang merupakan anggota Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) dari Semarang berhasil merekam dan meng-capture beberapa pelanggaran kasat mata.
Diantaranya, operator atau pilot drone mendapati ada seorang penumpang truk di sebelah pengemudi yang kedapatan tidak memakai safety belt atau sabuk pengaman. Pelanggaran tersebut langsung di-capture atau direkam.
Kamera drone sendiri, disamping memantau situasi arus lalu lintas, juga bisa melakukan zooming atau perbesaran hingga puluhan kali. Kemampuannya bisa sampai melihat jelas plat nomor polisi kendaraan.
Kamera drone tersebut dapat melihat apakah pengendara motor memakai helm atau tidak, pengemudi atau penumpang mobil memakai sabuk pengaman atau tidak, maupun pelanggaran kasat mata lainnya.
Hadir Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng Kompol Ilham Syafriantoro Sakti, Kasatlantas Polres Pekalongan Kota AKP Aliet Alphard, dan sejumlah anggota Satlantas Polres Pekalongan Kota.
Kompol Ilham Syafriantoro Sakti menjelaskan, Ditlantas Polda Jawa Tengah bersama Satlantas Polres Pekalongan Kota, bekerja sama dengan APDI kali ini melaksanakan sosialisasi dan uji coba ETLE mobile yang terintegrasi dengan drone di Kota Pekalongan. Kegiatan serupa juga akan dilaksanakan seluruh Polres se-Jawa Tengah.
“Prinsipnya penindakan ETLE Drone ini merupakan pengembangan ETLE mobile. Pelaksanaannya kurang lebih sama dengan dengan ETLE mobile pada umumnya. Apabila saat operasional drone ini menemukan pelanggaran kasat mata, akan dilakukan peng-capture-an selanjutnya dikirim ke back office untuk proses verifikasi, validasi, dan selanjutnya pengiriman surat konfirmasi kepada pelanggar,” terang Kompol Ilham.
Kompol Ilham menambahkan, bahwa drone dimaksud bukan hanya untuk penegakan hukum, namun juga untuk memantau situasi arus lalin di titik-titik yang sekiranya sebagai troublespot atau blankspot.
“Jika pada saat operasional menemukan pelanggaran ya kita lakukan penindakan melalui sistem peng-capture-an dari drone tersebut,” imbuhnya.
Disampaikan, bhwa penerapan ETLE mobile menggunakan drone itu masih akan terus dievaluasi ke depannya.
“Saat ini pengoperasionalannya masih diawaki oleh Sub Bid Gakkum Ditlantas Polda Jateng. Kita juga menggandeng rekan-rekan dari APDI untuk mendampingi kita selama berlangsungnya kegiatan ini,” tuturnya.
Sementara, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi melalui Kasatlantas AKP Aliet Alphard, menambahkan cara kerja ETLE Drone yakni memantau arus lalu lintas sekaligus memantau pelanggaran yang kasat mata.
"Apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran misal tidak menggunakan helm dan lainnya, tentunya pelanggaran yang kasat mata, nanti akan di-capture dan langsung diverifikasi di back office,” kata AKP Aliet Alphard.