KAJEN, suaramerdeka-pantura.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan berencana menyiapkan 3.018 TPS, berdasarkan hasil dari rakor pemetaan Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di hari terakhir. Berdasarkan data awal, KPU Kabupaten Pekalongan sebenarnya menyiapkan sekitar 3.113 TPS.
Jika sesuai rakor pemetaan TPS tersebut, maka jumlah TPS di Kabupaten Pekalongan akan meningkat 125 TPS dari Pemilu 2019 yang berjumlah 2.893 TPS.
Hasil tersebut diketahui dalam Rapat Koordinasi (Rakor) TPS yang digelar KPU Kabupaten Pekalongan, berdasarkan data hasil sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial pemilih Pemilihan (DP4) dengan Daftar pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.
Rakor Pemetaan TPS dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Pekalongan, dan berlangsung selama enam hari. Rapat Koordinasi menghadirkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Anggota PPK yang membidangi Data pemilih se-Kabupaten Pekalongan.
Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Laeatul Izah, mengatakan, ini merupakan kegiatan finalisasi pemetaan TPS untuk kebutuhan Pemilu 2024. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat KPU RI nomor 13 tahun 2023 perihal Data Hasil Sinkronisasi Dalam Negeri untuk Pemilu Tahun 2024.
Finalisasi hasil jumlah sementara TPS ini, berdasarkan rilis DP4 dari Kemendagri melalui KPU RI. Ini selanjutnya disinkronisasi dengan PDPB di masing-masing Kota/Kabupaten. Data-data tersebut sebelumnya telah diperbarui setiap bulannya.
''Jadi dari situ (DP4 dan PDPB) disinkronkan, hasilnya KPU Kabupaten Pekalongan mengalami peningkatan jumlah pemilih,'' papar Izah, Selasa 17 Januari 2023.
Sementara hasil rekapitulasi data di Kabupaten Pekalongan antara lain, Pemutakhiran Data pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebanyak 718.851, Data Padan sebanyak 711.541, DP4 sejumlah 735.967 dan Data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 174, total hasil sinkronisasinya sebanyak 735.793.
Data-data tersebut kemudian akan dipetakan ke dalam TPS-TPS di Kabupaten Pekalongan. Menurut dia, dari jumlah pemilih sementara, yang dijadikan rujukan proses pemetaan TPS sesuai dengan jumlah desa atau kelurahan dan RT RW. Selain itu, jumlah petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dan KPPS secara otomatis akan bertambah.
Hasil Rakor Pemetaan TPS ini selanjutnya akan diunggah ke Sistem Informasi Data pemilih (Sidalih), termasuk jumlah pemilih di tiap TPS. Selanjutnya, KPU akan membentuk petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk melaksanakan Coklit (Pencocokan dan Penelitian).
''Nantinya, akan ada petugas Pantarlih (pemutakhiran data pemilih) yang akan datang dari rumah ke rumah, mulai 6 Februari sampai dengan 15 Maret 2023. Masyarakat mulai sekarang juga bisa mengecek apakah terdaftar sebagai pemilih atau tidak melalui dptonline.kpu.go.id,'' ucap Izah.