6 Pelaku Pemerkosaan ABG di Brebes Diringkus

- Rabu, 18 Januari 2023 | 17:51 WIB
BERI KETERANGAN : Wakapolres Brebes Kompol Arwansa saar memberikan keterangan terkait kasus penangkapan 6 pelaku pemerkosaan ABG, di Mapolres Brebes. (Bayu Setiawan )
BERI KETERANGAN : Wakapolres Brebes Kompol Arwansa saar memberikan keterangan terkait kasus penangkapan 6 pelaku pemerkosaan ABG, di Mapolres Brebes. (Bayu Setiawan )

BREBES, suaramerdeka-pantura.com - Enam pelaku pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, yang terjadi di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, berhasil diringkus jajaran Polres Brebes, Selasa sore (17/1/2023). Aksi pemerkosaan terhadap Anak Baru Gede (ABG) itu terjadi di sebuah rumah pelaku pada akhir Desember 2022 lalu.

Keenam pelaku tersebut diringkus di rumahnya masing-masing, dipimpin langsung Kanit Resmob Satreskrim Polres Brebes, Aiptu Titok Ambar Pramono dan Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Brebes Aiptu Arif Puji Nugroho.

Dari 6 pelaku yang ditangkap, 5 pelaku di antaranya masih di bawah umur dan satu lainnya berusia 19, berinisial AI, yang tidak lain tetangga korban.

Baca Juga: Diresmikan Awal 2023, Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan Mulai Melayani Ratusan Warga Setiap Harinya

Kasus pemerkosaan ABG yang dilakukan enam pelaku itu, sebelumnya sempat viral di media sosial. Itu menyusul adanya upaya mediasi oleh sekolompok orang yang mengatasnamakan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM).

Ironisnya, LSM tersebut melakukan mediasi dan membuat kesepakatan damai antara keluarga para pelaku dan keluarga korban. Dalam surat kesepakatan itu, keluarga korban bersedia dituntut jika melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.

Mengetahui informasi tersebut, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Brebes mengadvokasi keluarga korban. Satgas PPA yang terdiri dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes mendatangi rumah korban dengan tujuan agar bersedia melapor jika anak di bawah umur menjadi korban.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Waka Polres Kompol Arwansa mengatakan, kasus pemerkosaan baru dilaporkan kepada pihaknya pada Senin (16/01/2023) lalu.

Baca Juga: Angka Pernikahan Dini Hampir Mencapai 200 Pasangan pada 2022 di Kabupaten Pekalongan, Kemenag Akan Bentuk Tim

"Alhamdulillah, tidak ada 1 x 24 jam, kita sudah berhasil mengamankan para pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini," katanya saat jumpa pers dengan para awak media di Mapolres Brebes.

Dia menjelaskan, kejadian pemerkosaan dilakukan pada tanggal 22 Desember 2022 lalu, dirumah salah tersangka yang ada di Desa Sengong. Setelah itu, dilakukan mediasi yang dilakukan di rumah perangkat desa.

"Intinya dari mediasi yang dilakukan, kami memastikan tidak ada keterlibatan anggotanya baik Polsek Tanjung maupun dari Polres Brebes," ungkapnya.

Baca Juga: Sembilan Ruang Kelas di Dua SD Negeri Terendam Banjir, KBM Siswa Terganggu

Lebih lanjut dia mengatakan, terkait 5 tersangka yang masih dibawah umur dan berstatus pelajar, pihak kepolisian akan mengikuti mekanisme tersendiri yang harus dijalankan. Yakni, dengan bekerjasama dengan pihak Bapas terkait penanganan terhadap anak dibawah umur.

"Sementara korban saat ini masih mendapatkan pendampingan, termasuk melakukan pemeriksaan supaya yang bersangkutan tidak mengalami trauma atas kejadian yang menimpanya," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Siwi Nurbiajanti

Tags

Terkini

KMN Rukun Jaya Alami Kecelakaan Laut, Enam ABK Hilang

Minggu, 26 Februari 2023 | 17:51 WIB

6 Pelaku Pemerkosaan ABG di Brebes Diringkus

Rabu, 18 Januari 2023 | 17:51 WIB

460 Anak di Brebes Positif TBC

Rabu, 11 Januari 2023 | 23:16 WIB
X