Angka Pernikahan Dini Hampir Mencapai 200 Pasangan pada 2022 di Kabupaten Pekalongan, Kemenag Akan Bentuk Tim

- Selasa, 17 Januari 2023 | 15:47 WIB
ACARA : Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat hadir di acara Hari Amal Bhakti (HAB) yang ke-77 Kemenag Kabupaten Pekalongan di halaman kantor setempat, Minggu 15 Januari 2023. (suaramerdeka-pantura.com)
ACARA : Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat hadir di acara Hari Amal Bhakti (HAB) yang ke-77 Kemenag Kabupaten Pekalongan di halaman kantor setempat, Minggu 15 Januari 2023. (suaramerdeka-pantura.com)

KAJEN, suaramerdeka-pantura.com – Jumlah pernikahan dini di wilayah Kabupaten Pekalongan ternyata masih cukup tinggi pada 2022 yakni mencapai hampir 200 pasangan. Untuk itu, Kementerian Agama (Kemenag) bersama Pemerintah Kabupaten Pekalongan akan bersinergi untuk menekan angka pernikahan dini di kemudian hari.

Kepala Kemenag Kabupaten Pekalongan, Sukarno, mengatakan, jumlah pernikahan dini di Kota Santri yang mencapai hampir 200 pasangan tersebut dinilai perlu diwaspadai, karena dapat berakibat pada tingginya angka stunting serta angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB).

''Kemenang memiliki program dan tim gabungan yang memperhatikan tingginya stunting, sekaligus dalam rangka mengendalikan pernikahan dini atau di bawah umur,'' ujar dia saat Hari Amal Bhakti (HAB) yang ke-77 Kemenag Kabupaten Pekalongan di halaman kantor setempat, Minggu 15 Januari 2023.

Baca Juga: Menikmati Kuliner Tempo Dulu di Pasar Krempyeng yang Berada di La Ranch Glamping

''Tim terdiri atas Kemenag, DP3aP2KB dan instansi terkait lainnya akan menyosialisasikan bahaya pernikahan dini dan stunting serta langkah-langkah lanjutannya,'' papar dia.

Tingginya pernikahan dini di Kabupaten Pekalongan, ungkap Sukarno, terjadi karena adanya beberapa faktor yang mempengaruhinya. Antara lain, banyak anak-anak yang ketika lulus SMA dan sederajatnya kemudian tidak melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi.

''Selain itu, juga ada stigma dan pemahaman masyarakat awam jika perempuan menikah di atas usia 21 tahun maka dianggap perawan tua. Akibatnya, banyak yang kemudian menikahkan anaknya setelah selesai sekolah,'' kata dia.

Baca Juga: Dewan Tinjau Lokasi Bakal Lahan untuk Pembangunan Tanggul dan Rumah Pompa di Desa Jeruksari Guna Atasi Banjir

Untuk wilayah kecamatan yang paling banyak melakukan pernikahan dini di Kabupaten Pekalongan ada di Kecamatan Kedungwuni. Selain karena padat penduduknya, juga masih banyak pemahaman masyarakat yang menilai pernikahan dini sebuah hal yang wajar.

''Jadi begitu lulus sekolah, mereka rata-rata ingin segera dinikahkan,'' imbuh dia.

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, mengungkapkan, tingginya angka pernikahan dini di Kota Santri perlu disikapi secara serius dengan cara mengambil langkah-langkah bersama dalam usaha meminimalisir hal tersebut.

''Kemenag memiliki guru pendidik dan tim KUA, sehingga diharapkan bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pernikahan dini. Pencegahan pernikahan dini diperlukan karena menjadi salah satu sebab tingginya angka stunting dan beresiko tinggi terkait kasus kematian ibu dan anak,'' kata dia.

Baca Juga: PPP Siap Berancang-Ancang Hadapi Pileg dan Pilkada 2024, 35 Bacaleg Ambil Langsung Formulir Pendaftaran

Menurut Fadia Arafiq, untuk saat ini banyak orang tua di Kabupaten Pekalongan yang meminta izin agar anaknya bisa melakukan nikah di bawah umur. Hal tersebut diketahui dari laporan Kemenag melalui tim KUA yang meminta adanya sinergi bersama Pemerintah Kabupaten Pekalongan agar angka pernikahan dini ini bisa ditekan.

Halaman:

Editor: Nur Khoerudin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Paripurna Pandangan Umum 3 Raperda

Senin, 13 Maret 2023 | 18:59 WIB
X