PEMALANG,suaramerdeka-pantura.com - polres pemalang memberlakukan tilang kombinasi yaitu tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement /ETLE) dan tilang manual. tilang seperti ini diberlakukan mulai awal Januari 2023.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Lantas AKP M Reidwan Preevost mengatakan sejak tanggal 1 Januari 2023, Satlantas polres pemalang telah menindak sebanyak 48 pelanggar lalu lintas dengan tilang manual.
Menurut dia tilang manual diberlakukan lantaran penindakan ETLE belum mencakup sejumlah pelanggaran yang ada pada pasal. “Diantaranya melepas tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), over dimesion over load (Odol), pengendara di bawah umur dan penggunaan knalpot brong,”kata dia.
tilang manual lanjut dia juga difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal antara lain balap liar, melawan arus dan tidak memakai helm.
Selama diberlakukannya tilang manual menurut dia petugas menemukan sejumlah pelanggaran di jalur jalan yang belum terjangkau ETLE. “Seperti pelanggaran over load over dimesion, beberapa penindakan tilang manual dilakukan petugas di jalur selatan Kabupaten Pemalang,”ungkapnya.
Adapun ETLE yang dikombinasikan dengan tilang manual dilakukan untuk menumbuhkan kembali kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas. tilang ETLE statis masih diterapkan di tiga titik antara lain simpang empat pos Terminal Induk Pemalang, simpang empat Gandulan dan simpang empat Pagaran.