PEMALANG,suaramerdeka-pantura.com - polres pemalang mengamankan dua orang oknum wartawan lantaran diduga melakukan pemerasan. Dua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka antara lain D (45) dan NE (42), warga Kabupaten Pemalang.
Kedua tersangka dihadirkan saat konferensi pers di Media Center polres pemalang, Kamis (12/1). Kasatreskim AKP Ferry Sihaloho mewakili Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan dua orang tersangka diamankan jajaran Satreskrim polres pemalang pada Senin (9/1).
“Kedua tersangka diduga melakukan pemerasan pada korban M, selaku Kepala desa yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek jalan desa pada bulan Desember 2022 yang lalu,” kata Kasatreskrim didampingi Kasi Humas Ipda Lindu.
Setelah proyek jalan selesai kedua tersangka kemudian mendatangi korban dan mempermasalahkan adanya retakan pada bagian pinggir jalan rabat beton dengan panjang sekitar 30 centimeter.
“Kedua tersangka mengaku sebagai wartawan lalu mengancam korban akan memuat informasi keretakan jalan tersebut di media sosial, cetak dan online, bila korban tidak memberikan sejumlah uang pada kedua tersangka,”ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan korban merasa terancam lalu memberikan sejumlah uang pada kedua tersangka secara bertahap.
“Korban memberikan uang pada tersangka pada tanggal 2 Januari 2023 senilai Rp 600 ribu, lalu pada tanggal 5 Januari 2023 memberikan uang senilai Rp 500 ribu,”ungkapnya.
Terakhir korban memberikan uang senilai Rp 1 juta pada kedua tersangka.
Warga yang melihat korban memberikan uang pada tersangka dan mencurigai aktivitas tersebut kemudian melaporkan pada personil polres pemalang yang sedang patroli di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Kedua tersangka dikenakan pasal 368 dan atau 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.