Diduga Memeras, Oknum Wartawan Ditangkap Polisi

- Kamis, 12 Januari 2023 | 15:04 WIB
Polres Pemalang menggelar konferensi pers  kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan.www.suaramerdeka.com (dokumentasi)
Polres Pemalang menggelar konferensi pers kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan.www.suaramerdeka.com (dokumentasi)


PEMALANG,suaramerdeka-pantura.com - polres pemalang mengamankan dua orang oknum wartawan lantaran diduga melakukan pemerasan. Dua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka antara lain D (45) dan NE (42), warga Kabupaten Pemalang.

Kedua tersangka dihadirkan saat konferensi pers di Media Center polres pemalang, Kamis (12/1). Kasatreskim AKP Ferry Sihaloho mewakili Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan dua orang tersangka diamankan jajaran Satreskrim polres pemalang pada Senin (9/1).

“Kedua tersangka diduga melakukan pemerasan pada korban M, selaku Kepala desa yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek jalan desa pada bulan Desember 2022 yang lalu,” kata Kasatreskrim didampingi Kasi Humas Ipda Lindu.

Setelah proyek jalan selesai kedua tersangka kemudian mendatangi korban dan mempermasalahkan adanya retakan pada bagian pinggir jalan rabat beton dengan panjang sekitar 30 centimeter.

“Kedua tersangka mengaku sebagai wartawan lalu mengancam korban akan memuat informasi keretakan jalan tersebut di media sosial, cetak dan online, bila korban tidak memberikan sejumlah uang pada kedua tersangka,”ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan korban merasa terancam lalu memberikan sejumlah uang pada kedua tersangka secara bertahap.

“Korban memberikan uang pada tersangka pada tanggal 2 Januari 2023 senilai Rp 600 ribu, lalu pada tanggal 5 Januari 2023 memberikan uang senilai Rp 500 ribu,”ungkapnya.

Terakhir korban memberikan uang senilai Rp 1 juta pada kedua tersangka.

Warga yang melihat korban memberikan uang pada tersangka dan mencurigai aktivitas tersebut kemudian melaporkan pada personil polres pemalang yang sedang patroli di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Kedua tersangka dikenakan pasal 368 dan atau 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor: Nur Khoerudin

Sumber: Polres Pemalang

Tags

Terkini

Patroli Malam Antisipasi Sahur on The Road

Senin, 27 Maret 2023 | 15:27 WIB

Forkompinda Shalat Tarawih Perdana di Masjid Agung

Kamis, 23 Maret 2023 | 15:07 WIB

Mohammad Sidik Kembali Jabat Pj Sekda Pemalang

Selasa, 21 Maret 2023 | 19:46 WIB

Banyak Aturan, ASN Tidak Netral Masih Terjadi

Sabtu, 18 Maret 2023 | 19:16 WIB

Bikin Duplikat Kunci, Montor Teman Diembat

Jumat, 17 Maret 2023 | 22:25 WIB

Usaha Hiburan Sepakati Tutup Selama Ramadan

Jumat, 17 Maret 2023 | 22:13 WIB

TNI-Polri dan Masyarakat Gelar Kirab Merah Putih

Selasa, 14 Maret 2023 | 16:23 WIB

Kemensos Bantu 281 Warga Pemalang

Selasa, 14 Maret 2023 | 16:17 WIB

Bayi 2,5 Bulan Dilempar Bapaknya Hingga Meninggal

Senin, 13 Maret 2023 | 15:03 WIB
X