Sudah Ada Dua Orang Yang Akan Mendaftar Calon Anggota DPD

- Minggu, 25 Desember 2022 | 22:35 WIB
SOSIALISASI : Koordinator Divisi Teknis KPU Batang Aris Setia Budi saat acara sosialisasi pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD Pemilu tahun 2024. (Arif Suryoto )
SOSIALISASI : Koordinator Divisi Teknis KPU Batang Aris Setia Budi saat acara sosialisasi pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD Pemilu tahun 2024. (Arif Suryoto )

BATANG, suaramerdeka-pantura.com - Saat ini sudah terkonfirmasi ada dua orang yang akan mendaftar sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kabupaten Batang. Calon DPD harus memenuhi syarat dukungan berdasarkan akumulasi pendukung yang dibuktikan dengan KTP dan KK pendukung.

"Langkah-langkah tahapan Pemilu meliputi perencanaan program dan anggaran, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, penetapan partai politik, penetapan jumlah kursi dan jumlah pemilihan, pencalonan presiden dan wakil presiden sudah berjalan."

"Kini menginjak sampai tahapan pemilihan DPD, penyerahan dan verifikasi dukungan minimal pemilih akan dimulai pada tanggal 6-29 Desember 2022," ujar Koordinator Divisi Teknis KPU Batang Aris Setia Budi saat acara sosialisasi pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD Pemilu Tahun 2024.

Baca Juga: Amin Tri Mulyatno Raih Mobil New Ayla, Grand Prize Semarak Undian Tabungan Bank Pekalongan Tahun 2022

Acara dibuka Ketua KPU Nor Tovan dihadiri nsur Forkompimda. Selain itu juga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan undangan lainnya.

Penyelenggaraan pencalonan peserta pemilu DPD tahun ada yang berbeda selain Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilarang mendaftar sebagai DPD. Sekarang ditambah dengan dilarangnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi DPD.

"Karena peraturan pada sebelumnya ASN yang dilarang, baru mulai tahun 2019 adanya PPPK ada jadi saat ini ditambahkan peraturannya. Tetapi jika bisa menunjukkan bukti bahwa sudah purna tugas dari ASN bisa mencalonkan sebagai DPD di Kabupaten Batang," tandasnya.

Baca Juga: Kakor Sabhara Baharkam Polri Cek Pos Terpadu, Pastikan Jalur Nataru di Pantura Aman

Dia menuturkan itu sudah menjadi aturan yang dikeluarkan oleh KPU Pusat. Supaya menghindari tindakan kecurangan dan tidak netralnya aparatur negara.

“Tata cara pendaftaran atau metodenya akan dibuat sama dengan pendaftaran partai, menggunakan sistem Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Kalau (pendaftaran) parpol kan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik(Sipol)."

"Nanti semua dokumen dibuat digital, soft copy, semuanya akan kami sosialisasikan kepada warga negara yang berniat atau berminat menjadi calon anggota DPD," ujar dia.

Editor: Siwi Nurbiajanti

Tags

Terkini

Jaga Lingkungan, Siswa Diajak Kelola Sampah

Minggu, 22 Januari 2023 | 17:17 WIB

Tiga Kali Lelang, BTP Sepi Peminat

Kamis, 19 Januari 2023 | 20:29 WIB

Bulan Dana PMI Raih Rp 1,46 Miliar

Minggu, 1 Januari 2023 | 17:41 WIB

Pelaku Ekonomi Kreatif Diminta Lakukan Terobosan

Minggu, 1 Januari 2023 | 17:38 WIB

Pj Bupati Batang dan Forkompimda Sambangi Malam Natal

Minggu, 25 Desember 2022 | 22:58 WIB

PMI dan PGRI Lakukan Bedah RTLH

Selasa, 29 November 2022 | 17:01 WIB

Alot, Pembahasan UMK Batang Belum Ada Kesepakatan

Rabu, 23 November 2022 | 18:00 WIB

Vaksin Booster Diburu Pekerja Luar Daerah

Selasa, 22 November 2022 | 17:19 WIB

Ada Kawasan Industri, Sampah Harus Terkelola

Selasa, 22 November 2022 | 17:17 WIB
X