PEKALONGAN, suaramerdeka-pantura.com – Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan pada Pemilu 2024 mendatang tidak bertambah atau masih tetap seperti Pemilu 2019. Begitu juga daerah pemilihan (dapil) masih sama.
Hal ini mengemuka pada Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kota Pekalongan dalam Pemilu Serentak 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan di Hotel Dafam Pekalongan, Kamis (15/12).
Ketua KPU Kota Pekalongan Rahmi Rosyada Thoha mengatakan, Uji Publik merupakan kewajiban KPU kabupaten/ kota sebelum KPU menetapkan dapil. “Jumlah kursi DPRD Kota Pekalongan tidak ada perubahan karena tidak ada penambahan penduduk secara signifikan,” terangnya.
Sementara itu, Anggota KPU Kota Pekalongan Divisi Teknis Penyelanggara, Fajar Randi Yogananda menjelaskan, penentuan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/ kota mengacu pada Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/ Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. “Untuk Pemilu 2024, jumlah kursi masih 35,” kata dia.
Selanjutnya, Fajar menjelaskan tentang ketentuan penamaan dapil. Menurut dia, penamaan dapil diawali dengan penyebutan nama kabupaten/ kota dan diakhiri dengan angka arab.
“Penentuan urutan dapil dimulai dari wilayah kecamatan yang menjadi ibu kota kabupaten/ kota, dan dilanjutkan dengan wilayah kecamatan lain sesuai dengan arah jarum jam,” terangnya.
Hasil penghitungan berdasarkan regulasi tersebut, Dapil Kota Pekalongan 1 adalah Kecamatan Pekalongan Barat dengan alokasi kursi anggota DPRD sebanyak sebelas kursi. Sedangkan Kota Pekalongan 2, Kecamatan Pekalongan Utara dengan sembilan kursi.
Dapil Kota Pekalongan 3 yakni Kecamatan Pekalongan Timur dengan delapan kursi. Adapun Dapil Kota Pekalongan 4 adalah Kecamatan Pekalongan Selatan dengan tujuh kursi.
“Kami menyelenggarakan uji publik selama dua hari, 14 dan 15 Desember untuk menyampaikan rancangan dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Pekalongan dalam Pemilu 2024 kepada tujuh komponen. Yakni parpol, pemerintah, organisasi masyarakat, media massa, Bawaslu, pemantau dan akademisi,” paparnya.
Fajar menambahkan, parpol menerima rancangan dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Pekalongan yang diusulkan KPU Kota Pekalongan tersebut. Setelah pelaksanaan uji publik tersebut, lanjut dia, KPU Kota Pekalongan akan menyampaikan ke KPU. Selanjutnya, KPU akan mengonsultasikan usulan rancangan dapil dan alokasi kursi DPRD tersebut ke Komisi II DPR.