PEKALONGAN, suaramerdeka-pantura.com - Sidang kasus perdata invoice fiktif pengelola Pelabuhan Khusus PLTU Batang, antara PT Aquila Transindo Utama (ATU), melawan agen kapal PT Sparta Putra Adhyaksa (SPA) mendekati babak akhir. Objek sidang pidana kasus invoice fiktif dan sidang perdata sama-sama menyangkut invoice atau tagihan pelayanan jasa pandu tunda.
Bedanya dalam sidang pidana jumlah invoice mencapai 17 lembar. Lalu gugatan dalam sidang perdata berjumlah 16 lembar invoice. Namun keduanya invoice dalam jangka waktu sama. Pihak tergugat, PT SPA turut menyertakan amar putusan sidang pidana kasus tagihan fiktif. Terdakwa, Rosi Yuniati yang merupakan mantan staf PT ATU divonis 9 bulan penjara.
Baca Juga: Sidang Gugatan Perdata Pengelola Pelabuhan PLTU Versus PT Sparta, Keduanya Saling Kuatkan Pendapatnya
"Kedua belah pihak memberikan simpulan. Putusannya minggu depan," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Fatria Gunawan, Selasa 13 Desember 2022.
Ia menyebut pihak penggugat yaitu PT ATU menguatkan dalil-dalil gugatannya yang menyatakan tergugat perbuatan melawan hukum. Sehingga meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya. Kemudian, dari pihak tergugat PT SPA melampirkan amar putusan sidang kasus pidana. Lalu meminta agar majelis hakim menolak gugatan.
Humas Pengadilan Negeri Pekalongan, Fatria Gunawan saat ditanya, apakah putusan pidana berpengaruh pada kasus perdata, ia tidak mau berkomentar terkait hal itu. "Soal itu merupakan keputusan dari majelis hukum," timpalnya.
Sementara itu, Kuasa hukum tergugat dari PT SPA, Zaenudin menyatakan kliennya tidak berhenti pada sidang yang digelar saat ini. Kliennya, mendatangi KPK hingga Kejaksaan Agung terkait kasusnya. Itu lantaran, ada dugaan mafia Pelabuhan. Sehingga kliennya juga bersurat pada Luhut Binsar Pandjaitan dengan tembusan ke Presiden Jokowi, tentang adanya dugaan mafia pelabuhan dimaksud.