PEMALANG,suaramereka-pantura.com - Pencuri sepeda motor trail merk honda CRF dan sepeda motor matic Yamaha NMax dibekuk polisi dalam waktu kurang dari empat jam sejak menjalankan aksinya. Polsek Belik Polres Pemalang mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut di Desa Sikasur, Belik, Minggu (4/12) kemarin.
Empat orang tersangka berhasil dibekuk beserta barang buktinya. Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kapolsek Belik Iptu Zaenudin mengatakan, empat orang tersangka itu berinisial LH (23) dan S (30) dari Indramayu, AS (27) dari Lampung Timur dan S (29) dari Randudongkal, Pemalang.
"Keempat tersangka melakukan tindak pidana pencurian dua unit sepeda motor milik korban berinisial MR (29) warga Desa Sikasur, Belik, Pemalang, Minggu dini hari pukul 03.00," kata Kapolsek Belik.
Polisi lanjut dia bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Sekitar pukul 07.00 keempat tersangka berhasil diamankan beserta barang buktinya. Keempatnya diamankan saat berada di rumah kontrakan di Desa Sodong Basari Kecamatan Belik.
"Selain mengamankan keempat tersangka, kami juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor dengan merk honda CRF dan yamaha N Max milik korban beserta barang bukti lainnya,"ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, korban MR sebelum kejadian memarkirkan dua unit sepeda motor miliknya di garasi rumah. Lalu mengunci pintu gerbang rumah dengan gembok pukul 23.00, selanjutnya masuk ke rumah untuk beristirahat.
"Korban MR bangun dari tidurnya pada pukul 03.00 dan mendapati pintu gerbang rumah dalam keadaan terbuka, serta dua unit sepeda motor miliknya sudah tidak ada di garasi rumah,"jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban MR mengalami kerugian kurang lebih Rp 50 juta. Sementara para tersangka yang telah diamankan dijerat pasal 363 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.