BATANG- Rumusan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 menggunakan Peraturan Kemenaker 18/2021 sudah disepakati oleh semua unsur Dewan Pengupah Kabupaten Batang. Namun, hingga kini pembahasan usulan kenaikan Upah Minum Kabupaten (UMK) 2023 di Batang masih berlangsung alot dan belum ada kesepakatan.
Angka 7,84 persen atau Rp 167,702.55 yang merupakan usulan kenaikan tertinggi, masih dipertahakan oleh serikat pekerja. Sementara itu, asosiasi pengusaha tetap mengusulkan angka kenaikan yang paling rendah yakni 6,888 persen atau Rp 146,889.01.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Batang, Suprapto, usai rapat Dewan Pengupah, Selasa (22/11). Rapat dihadiri dari unsur Apindo, serikat pekerja, BPS, dan perwakilan perguruan tinggi atau universitas.
Suprapto menjelaskan, dalam penghitungan data yang digunakan berdasarkan dari BPS dan acuan tetap Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Ada ringnya yaitu 0,1 hingga 0,3, kemudian didiskusikan dengan Dewan Pengupahan. Dari pihak Apindo tentu meminta ring yang serendah-rendahnya. Sebaliknya dari pihak serikat pekerja meminta ring yang setinggi-tingginya.
Suprapto menyebut, dalam simulasi yang ditentukan berdasarkan ring tersebut apabila menggunakan 0,1 maka kenaikan sebesar 6,89 persen atau Rp 146.889.01. Jika 0,3 kenaikan 7,84 persen atau Rp 167.702.55 Namun dari hasil rapat, belum ada titik temu antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.
'' Karena belum ada titik temu kenaikannya, maka kita akan menggelar rapat lagi dengan Dewan Pengupah pada tanggal 30 November 2022,'' katanya.
Suprapto berharap rapat yang akan datang ada kesepakatan angka kenaikannya. Menurut dia, tanggal 30 November diharapkan sudah selesai. Tanggal 2 Desember diharapkan sudah menyampaikan usulan ke Gubernur Jawa Tengah dan ditetapkan UMK tahun 2023 pada 7 Desember.
'' Untuk besaran nilai UMK di Kabupaten Batang tahun 2022 yaitu Rp 2.132.535,02,'' katanya.