PPKM Diperpanjang, Sektor Ekonomi Diberi Kelonggaran

- Selasa, 3 Agustus 2021 | 15:15 WIB
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid membuka Pelatihan Digital Marketing Bagi Wirausaha di Pesonna Hotel Pekalongan, Selasa (3/8), foto/ Isnawati
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid membuka Pelatihan Digital Marketing Bagi Wirausaha di Pesonna Hotel Pekalongan, Selasa (3/8), foto/ Isnawati

PEKALONGAN, suaramerdeka-pantura.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan memberikan kelonggaran di sektor ekonomi selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, mulai 3 hingga 9 Agustus mendatang.

Kota Pekalongan masuk dalam wilayah dengan kriteria level 4 bersama 22 kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah.

“Berdasarkan statement Pak Presiden, PPKM Level 4 diperpanjang sampai 9 Agustus dengan pertimbangan kondisi di masing-masing daerah,” kata Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid usai membuka Pelatihan Digital Marketing Bagi Wirausaha di Pesonna Hotel Pekalongan, Selasa (3/8).

Menurutnya, saat ini jumlah kasus Covid-19 di Kota Pekalongan sudah mulai menurun. Dengan melihat kondisi ini, Pemkot Pekalongan memberikan sejumlah kelonggaran di sentra ekonomi selama perpanjangan PPKM tersebut.

Baca Juga: Olimpiade Tokyo 2020: Sebelum Raih Perunggu, Ginting Pelajari Permainan Kevin Cordon

“Tetapi kami tidak langsung melonggarkan semua. Kami longgarkan sedikit demi sedikit. Tentunya dengan situasi dan kondisi di lapangan, kami tetap mengatur sesuai kearifan lokal dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan,” sambungnya.

Pemkot Pekalongan sudah menyiapkan sejumlah strategi selama perpanjangan PPKM Level 4 tersebut.

Di antaranya, beberapa sektor diperbolehkan buka, tetapi tetap diberlakukan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 untuk semua sektor usaha.

Selain itu, kelonggaran juga diberikan untuk aktivitas pasar tradisional atau pasar darurat, baik yang menjual kebutuhan pokok maupun non-kebutuhan pokok.

Pemkot Pekalongan juga memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha bidang makanan, perhotelan, sektor hiburan, hingga penyelenggaraan resepsi pernikahan.

Baca Juga: Lurah di Kota Pekalongan Diminta Jadi Ujung Tombak Penanganan Covid-19

Pada perpanjangan PPKM Level 4 ini, pelaku usaha bidang makanan hanya diperbolehkan melayani take away dan delivery.

Untuk pasar tiban dan pasar burung juga sudah diperbolehkan buka, namun terbatas hanya untuk warga ber-KTP Kota Pekalongan. Hal itu bertujuan untuk mengurai keramaian.

Sedangkan untuk resepsi pernikahan sudah boleh dilakukan namun wajib menerapkan protokol kesehatan.

Tamu undangan dibatasi 30 persen dari kapasitas ruangan atau gedung. Selain itu, tidak boleh makan di tempat acara.

“Ini yang harus dicermati oleh pengelola hotel, gedung dan pelaku usaha katering. Untuk hiburan monggo boleh dilakukan, tetapi wajib protokol kesehatan. Ini yang kami tekankan lebih penting,” tegasnya.

Baca Juga: November, Pembangunan Pasar Sugihwaras Ditargetkan Selesai

Meskipun diberikan kelonggaran, namun Wali Kota tetap mengingatkan masyarakat Kota Pekalongan untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Kasus Covid-19 saat ini sudah melandai. Namun dengan adanya sejumlah kelonggaran, masyarakat tetap harus disiplin menerapkan protokol kesehatan  agar tidak terpapar Covid-19,” pesannya.

Editor: Agus Setiawan

Tags

Terkini

X