PEMALANG, suaramerdeka-pantura.com – Raperda tentang APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2023 telah disetujui melalui rapat Paripurna DPRD, kemarin. Persetujuan ini dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jateng Nomor 180/2022 Tanggal 11 November 2022 tentang Hasil Evalusai Raperda.
Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat mengatakan, Keputusan Gubernur mengamanatkan kepada Bupati dan DPRD untuk segera melakukan penyempurnaan dan penyesuaian paling lambat 7 hari terhitung sejak diterimanya Keputusan Gubernur. Selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
Lebih lanjut Mansur menyampaikan beberapa rekomendasi dalam Keputusan Gubernur Jateng yang merubah postur anggaran. Antara lain rekomendasi program dan kegiatan yang mendapatkan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) terarah untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal(SPM) di bidang pendidikan dan kesehatan.
Kemudian rekomendasi untuk mencukupi alokasi belanja tidak terduga dalam rangka mengantisipasi kebijakan penanggulangan keadaan darurat dan rekomendasi belanja TPHD agar sesuai dengan ketentuan serta rekomendasi pengalokasian penyertaan modal PDAM dalam rangka mendukung pencapaian cakupan pelayanan air minum target SDG’s 2025.
Rekomendasi tersebut lanjut dia telah merubah postur anggaran pada pos anggaran pembiayaan jika dibandingkan dengan postur anggaran yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Pemda dengan DPRD pada tanggal 21 Oktober 2022.Anggaran Belanja pada persetujuan bersama dianggarkan Rp 2.632.249.338 berubah menjadi Rp 2.632.949.338.000 atau bertambah Rp. 700.000.000.
Selanjutnya anggaran penerimaan pembiayaan pada persetujuan bersama dianggarkan Rp 75.000.000.000 berubah menjadi Rp 78.000.000.000 atau bertambah Rp 3.000.000.000. Kemudian anggaran pengeluaran pembiayaan pada persetujuan bersama Rp 15.000.000.000 berubah menjadi Rp 17.300.000.000 atau bertambah Rp 2.300.000.000.
Sementara itu evaluasi terhadap substansi kebijakan umum adalah mencukupi dokumen Sinkronisasi Major Projek dengan Program Prioritas Daerah dan Komitmen Pemerintah Daerah dalam penggunaan produk dalam negeri dan tingkat komponen dalam negeri. “Saya minta kepada jajaran eksekutif untuk bersungguh-sungguh, taat aturan dan menjaga kebersamaan dan saling bahu-membahu dalam mengawal program agar pelaksanaan APBD berjalan efektif,”kata Mansur.
Ketua DPRD Tatang Kirana mengatakan Raperda APBD Kabupaten Pemalang 2023 yang disampaikan Plt. Bupati Pemalang telah dibahas dan disetujui bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang."Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang APBD yang telah disetujui bersama DPRD sebelum ditetapkan oleh Bupati paling lama tiga hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi,"kata Tatang.