PEKALONGAN, suaramerdeka-pantura.com – Masyarakat diharapkan berpartisipasi dalam upaya mencegah pelanggaran Pemilu. Di sisi lain, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekalongan diharapkan mempermudah akses bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Hal ini disampaikan Ketua Departemen Politik dan Ilmu Pemerintahan Universitas Diponegoro (Undip), Nur Hidayat Sardini pada Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif yang digelar Bawaslu Kota Pekalongan di Hotel Santika, Sabtu (12/11).
Menurut dia, kemudahan-kemudahan tersebut di antaranya menyebar formulir A1 (formulir untuk laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Selain itu, anggota Bawaslu diharapkan bisa menyebarluaskan nomor kontak kepada masyarakat. "Kantor Bawaslu jangan sampai tutup, apalagi pada H-14 dan H+14 (pemungutan suara). Kantor pengaduan harus siap karena tugasnya menindaklanjuti laporan,” pesannya.
Tidak hanya itu, anggota Bawaslu juga diharapkan lebih banyak turun ke lapangan. Sebab, pelanggaran tidak ditemukan di meja dan tidak bisa diperkirakan waktunya. IA menambahkan, di era digital saat ini, banyak media yang dapat dimanfaatkan untuk menyebarluaskan informasi maupun sebagai akses pelaporan.
Di sisi lain, ia juga meminta kepada masyarakat untuk menjadi pemilih yang cerdas. Yakni pemilih yang berpartisipasi tidak hanya pada saat hari pemilihan suara saja. Namun berpartisipasi di setiap tahapan pemilu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Pekalongan Sugiharto mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mendorong masyarakat, organisasi masyarakat dan pemilih pemula agar mereka terlibat secara aktif ikut mengawasi tahapam Pemilu 2024. “Sehingga dengan keterlibatan mereka bisa membantu Bawaslu dalam menciptakan iklim demokrasi yang jujur, adil dan berintegritas,” terangnya.
Sugiharto menambahkan, untuk mempermudah masyarakat menyampaikan dugaan laporan pelanggaran Pemilu, Bawaslu telah menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan (SiGapLapor). Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan secara online.