PEKALONGAN, suaramerdeka-pantura.com – Sebanyak 423 pekerja informal di Kota Pekalongan telah didaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melalui bantuan iuran dari Pemkot Pekalongan. Mereka mendapatkan perlindungan dua program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami memberikan fasilitasi kepesertaan bagi pekerja informal dalam program jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dengan iuran Rp 16.800 perbulan,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan Sri Budi Santoso pada Rapat Koordinasi, Sosialisasi dan Launching Program Jaminan Sosial Ketenagakejaan bagi Pekerja Informal di Kota Pekalongan, di Hotel Santika (10/11).
Sri Budi menjelaskan, Pemkot Pekalongan sebenarnya menyiapkan kuota bagi 1.000 pekerja informal. Namun saat dilakukan pendataan oleh kelurahan pada tahap pertama sekitar Bulan Juni, hanya ada 233 pekerja yang memenuhi syarat. Saat itu, hanya ada enam profesi yang akan difasilitasi untuk didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditentukan melalui Surat Keputusan Wali Kota Pekalongan.
“Karena itu, enam profesi tersebut kemudian diperluas menjadi sebelas profesi dan dilakukan pendataan lagi. Dari pendataan yang kedua didapatkan 200 orang pekerja informal. Sehingga keseluruhan ada 423 pekerja,” paparnya.
Sebelas pekerja informal yang difasilitasi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah tukang becak, sopir angkutan umum sistem setoran, tukang pijat tuna netra, pengatur lalu lintas tuna rungu, lebe non PNS dan penggali kubur. Selain itu, buruh harian lepas atau serabutan, kuli bangunan, pedagang keliling atau asongan atau beceran, kuli panggul dan ojek pangkalan.
Wali Kota Pekalongan berharap, dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut bisa memberikan perlindungan kepada para pekerja informal yang ada di Kota Pekalongan.
“Banyak pekerja informal yang kurang mendapat perhatian. Melalui program ini, kami memfasilitasi para pekerja informal agar mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” terangnya.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Wilayah Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari mengatakan, Kota Pekalongan akan menjadi percontohan bagi kabupaten/ kota lainnya di Jawa Tengah.
“Kabupaten/ kota di Jawa Tengah yang sudah ada perlindungan untuk pekerja rentan (informal), Kota Pekalongan nomor tiga. Sebelumnya Kabupaten Demak dan Tegal,” terangnya.