PEMALANG,suaramerdeka-pantura.com - Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) di 25 perumahan di Kabupaten Pemalang diserahkan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pemalang. Penyerahan dilakukan oleh Plt Kepala Disperkim Iing Winarso kepada Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah(BPKAD) Nur Aji Mugi Harjono di RM Ayam Gepuk Pemalang, baru-baru ini.
Plt Kepala Disperkim Iing Winarso mengatakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Disperkim adalah memverifikasi dan cek PSU di lapangan dan diserahkan ke Pemkab dalam hal ini BPKAD. Adapun PSU terdiri atas jalan, drainase, fasilitas umum dan fasilitas sosial.
"Semua yang di luar rumah di perumahan itu mestinya aset pemkab karena itu diserahkan ke Pemkab sebab apabila tidak diserahkan maka pengembang harus memelihara PSU selamanya sebaliknya apabila diserahkan ke pemkab maka pemkab yang berkewajiban memelihara,"kata Iing.
Kegiatan verifikasi PSU ini seharusnya dilakukan dari dulu namun sesuai dengan yang tercantum dalam aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) butir kedelapan. Dalam aplikasi tersebut aset Pemkab harus terdaftar dengan jelas. Karena itu Disperkim melaksanakan verifikasi PSU.
Disperkim lanjut dia sudah mendata PSU sebanyak 55 perumahan. Jumlah perumahan ini adalah perumahan lama sedangkan perumahan baru belum terdata. Perumahan yang baru ini tetap akan didata.
Dengan diserahkannya PSU ini maka penghuni perumahan memiliki hak yang sama dengan warga lainnya dalam mendapatkan hak PSU yang layak. Mereka tak lagi iuran untuk memperbaiki jalan atau drainase yang rusak.
Plt Kepala BPKAD Nur Aji Mugi Harjono mengatakan verifikasi PSU ini adalah bagian dari manajemen pemerintah daerah yang dipantau oleh KPK."Kegiatan penyerahan PSU perumahan ini untuk terus dilakukan, bagi perumahan yang sudah ditinggal pengembangnya bisa mengupayakan penyerahan PSU melalui RT, RW Desa/Kelurahan dan Camat,"kata dia.(K40)