BATANG, suaramerdeka-pantura.com - Desa Kemiri Barat, Kecamatan Subah menjadi satu satunya desa di Kabupaten Batang yang dinilai Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) sebagai desa percontohan anti korupsi. Tim penilai desa anti korupsi terdiri dari KPK, Kemendagri, Kemenkeu, Kemendes, Inspektorat provinsi Jawa Tengah dan Inspektorat Daerah Kabupaten Batang.
Andika Widiarto, tim penilai dari KPK RI mengatakan, pihaknya secara langsung datang melakukan penilaian desa anti korupsi di Desa Kemiri Barat.
'' Ini bukan sebuah perlombaan, melainkan untuk menciptakan kultur desa antikorupsi. Bukan hanya perangkat desa saja, tapi juga masyarakatnya,'' katanya di Balai Desa Kemiri Barat, Rabu (19/10).
Andika menjelaskan, awal adanya desa antikorupsi mulai di Desa Maguwoharjo Yogyakarta. Kemudian di tahun 2022 ada 10 desa. Dari 10 desa itu, salah satunya di Jawa Tengah Desa Banyubiru yang dikukuhkan. Setelah itu, ada permintaan khusus dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dimana seluruh desa di Jawa Tengah menjadikan desa antikorupsi.
Adapun di Kabupaten Batang merujuk pada Desa Kemiri Barat.
'' Penilaian desa anti korupsi diawali dengan paparan dari aparatur desa. Lalu, tim melakukan interview, verifikasi dokumen, dan tinjauan lapang ke rumah-rumah warga. Tinjauan lapangan ini kita manfaatkan untuk menggali kesaksian warga terkait program-program desa. Seperti bedah rumah, pembagian BLT, dan lainnya,'' tegasnya.
Andika menambahkan, tujuan desa anti korupsi yakni utamanya pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan transparan. Muaranya masyarakat menikmatinya pelayanannya cepat, murah, dan tanggap dan tanpa pungli. Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menyatakan komitmennya dalam memimpin pemerintahan yang berintegritas. Pemkab Batang juga terus berupaya melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi sampai dengan tingkat desa.
'' Salah satu upaya kita dengan cara memetakan potensi dan risiko korupsi. Membuat sistem anti korupsi yang fokus pada area-area rawan korupsi di dalam pelayanan publik,'' kata Lani.
Lani juga mengatkan, penilaian desa anti korupsi sangat bermanfaat. Karena akan diketahui identifikasi area rentan korupsi dan indikator keberhasilan kegiatan antikorupsi.
'' Tidak hanya itu, utamanya adalah meningkatkan kepercayaan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,'' tuturnya.