TEGAL, suaramerdeka-pantura.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, akan melakukan verifikasi faktual (fervak) terhadap partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 pada 15 Oktober hingga 4 November 2022.
Hal itu mengemuka, saat KPU menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024 di Bahari Inn Hotel, Jumat (14/10/2022).
Komisioner KPU Kota Tegal, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Lies Herawati menjelaskan, verifikasi faktual akan dilakukan setelah pihaknya menerima pengumuman KPU RI, terkait hasil verifikasi administrasi dan verifikasi administrasi perbaikan.
Baca Juga: Banyak Potensi Wisata di Tegal Belum Tersentuh Maksimal
"Untuk verifikasi faktual ini ada dua yang kita lakukan yaitu verifikasi kepengurusan dan keanggotaan," jelas Lies kepada wartawan.
Adapun untuk verifikasi kepengurusan, akan dilakukan pada 15-17 Oktober 2022, dengan mendatangi kantor parpol. Di mana masing-masing parpol akan diminta menghadirkan ketua, sekretaris, bendahara dan keterwakilan perempuan.
Sedangkan untuk verifikasi keanggotaan, KPU akan turun ke semua kelurahan yang ada di Kota Bahari, sesuai dengan alamat anggota parpol yang ada pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Baca Juga: Di Brebes Hanya Ada 8 Parpol Diverifikasi Vaktual KPU
"Hasilnya berapa parpol yang akan diverifikasi faktual kita masih menunggu dari KPU RI," terangnya.
Seperti diketahui, sebanyak 24 parpol telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.