PEKALONGAN, suaramerdeka-pantura.com - Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata PT Aquila Transindo Utama (PT ATU) kepada PT Sparta Putra Adhyaksa (PT SPA) dengan agenda pembuktian alat bukti, Senin (10/10). PT Aquila Transindo Utama sendiri menggugat PT Sparta Putra Adyaksa dengan materi dugaan perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 35/Pdt.6/2022/PN Pekalongan.
PT Aquila sendiri diwakili pengacara Oktorian Sitepu. Sementara, PT Sparta Putra Adhyaksa diwakili M Zaenudin, selaku kuasa hukumnya. Dalam sidang kali ketujuh tersebut, PT Aquila Transindo Utama menyerahkan bukti tambahan ke majelis hakim yang diketuai Patria Gunawan.
Oktorian Sitepu, kuasa hukum PT Aquila saat ditemui usai sidang menyatakan, telah menyerahkan daftar alat bukti tambahan seperti alat bukti rekaman saat mediasi yang diadakan oleh Kepala Unit Pelayanan Pelabuhan (UPP) Batang , dengan agenda penyelesaian persoalan antara PT Aquila dengan PT Sparta.
"Disitu memang terlihat terang, bahwa PT Sparta hanya sakit hati terhadap PT Aquila sehingga terlalu membesar - besarkan permasalahan," terangnya.
Menurutnya, dari rekaman tersebut, kata dia, bahwa PT Sparta tidak membayar tagihan itu karena kesal, jengkel atau tidak senang tindakan PT Aquila, mereka menuduh PT Aquila melaporkan mereka ke PLTU , tidak memberikan informasi ke datangan kapal.
Baca Juga: Kasus Dugaan Mafia Pelabuhan, PT Sparta Putra Adhyaksa Digugat Perdata
"Padahal BUP dengan PLTU tidak ada hubungannya, BUP dengan UPP dong, lempar-lempar informasi atau isu-isu yang tidak jelas," tuturnya.
Terpisah, M Zainudin selaku kuasa Hukum PT Sparta mengatakan bahwa dalam persidangan penggugat tidak bisa menunjukan bukti invoice 16 lembar yang ditagihkan kepada PT Sparta. “Jadi besar kemungkinan invoice itu tidak ada tagihan tersebut alias dipalsukan. Jadi dia tidak berani menunjukan disidang pengadilan,” pungkasnya.