Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Pekalongan, Mungzilin, penyaluran Bansos PKH di setiap kelurahan masing-masing memiliki pendamping.
Pertemuan biasanya digelar antara penerima Bansos PKH dengan pendamping dalam jangka waktu tertentu, untuk mengetahui perkembangannya.
''Ikhtiarnya memang untuk meminimalisir penerima Bansos PKH yang tidak tepat sasaran. labeling keluarga miskin kepada penerima Bansos PKH, diharapkan muncul kesadaran diri bagi penerima yang tergolong mampu, untuk mengembalikan Bansos PKH-nya,'' terang dia.
Walaupun seringkali pendamping pada dasarnya tahu bahwa penerima Bansos PKH tidak layak menerima hal tersebut, namun dia tidak memiliki hak untuk memutus atau mencabut bantuan. Selama ini pendamping hanya bersifat mendukung pelaksanaan program saja.
''Tentunya, evaluasi akan dapat dilakukan setelah program labelisasi berjalan. Untuk mengetahui apakah ada efektivitasnya atau tidak, dalam rangka agar Bansos PKH dapat semakin tepat sasaran,'' jelas dia.
Artikel Terkait
Hindari Penyalahgunaan Data Penerima BSU, BPJamsostek Imbau Pekerja Gunakan Kanal Resmi
Gandeng Ormas dan Mahasiswa, Polres Pekalongan Kota Serahkan Bantuan Beras Bagi Warga Terdampak Kanaikan BBM
BI Tegal Gandeng Babinsa untuk Sosialisasikan CBP Rupiah kepada Masyarakat
Pemerintah Daerah Belum Siap Penghapusan Total Tenaga Honorer di 2023
Pemerintah Kota Pekalongan dan DPRD Kota Pekalongan Setuju Bahas Raperda LPPL Batik TV dan Penanaman Modal