Hendak Transaksi, Pengedar Sabu-Sabu Dibekuk

- Rabu, 28 Juli 2021 | 18:47 WIB
KONFERENSI PERS : Kasatresnarkoba Polres Pekalongan Kota AKP Edi Sukamto Nyoto, bersama Kasubag Humas AKP Suparji, meminta keterangan tersangka kasus narkoba Khalid M (24) dalam konferensi pers di serambi Polres setempat, Rabu (28/7).
KONFERENSI PERS : Kasatresnarkoba Polres Pekalongan Kota AKP Edi Sukamto Nyoto, bersama Kasubag Humas AKP Suparji, meminta keterangan tersangka kasus narkoba Khalid M (24) dalam konferensi pers di serambi Polres setempat, Rabu (28/7).

PEKALONGAN - Suaramerdeka-pantura.com- Khalid M (24) seorang pemuda warga Jalan Kramatsari II No 23 RT 04 RW 13 Kelurahan Pasirkratonkramat Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Lantaran diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dia ditangkap Kamis (23/7) di daerah Jalan Flamboyan Kelurahan Bandengan Kecamatan Pekalongan Utara, saat hendak melakukan transaksi narkotika.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu seberat bruto 2,16 gram, satu alat bong hisap, satu buah serok sedotan, satu buat pipet kaca, korek api gas, dan satu unit ponsel. Kapolres Pekalongan AKBP M Irwan Susanto, melalui Kasubah Humas AKP Suparji menyatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka yang akan bertransaksi narkoba di Jalan Flamboyan, Kecamatan Pekalongan Utara.

"Kami yang menerima informasi saat operasi rutin, kemudian malakukan penyelidikan sekaligus menangkap tersangka. Dari hasil penangkapan itu, kami mendapat barang bukti berupa sabu-sabu yang disimpan di dompetnya," kata Kasubag Humas AKP Suparji didampingi Kasatresnarkoba AKP Edi Sukamto Nyoto, dalam konferensi pers di serambi Polres setempat, Rabu (28/7) siang. Selain mengamankan sabu-sabu yang disimpan di dalam dompetnya, polres juga menyita dua paket sabu terbungkus dalam plastik di dlam korek api, sebuah telepon seluler, dan alat hisap.

"Saat ini, kami masih mendalami kasus tersebut karena tersangka dalam pemeriksaan polisi mengakui jika dirinya sudah melakukan dua kali transaksi narkotika," katanya. Pelaku dikenai Pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Tersangka Khalid mengatakan dirinya sudah melakukan dua kali transaksi narkotika jenis sabu-sabu. "Baru tiga bulan ini, saya diminta tolong oleh saudara untuk mengambil barang itu," katanya. (Kuswandi)

Editor: Siti Masithoh

Tags

Terkini

X