Pergantian Ketua DPRD Kabupaten Tegal Diumumkan Jumat 30 Juli 2021

- Selasa, 27 Juli 2021 | 15:49 WIB
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PDI Perjuangan, Rustoyo, foto/ Dwi Putra GD
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PDI Perjuangan, Rustoyo, foto/ Dwi Putra GD

TEGAL, suaramerdeka-pantura.com - Penyampaian pemberhentian dan usulan pergantian Ketua Anggota DPRD Kabupaten Tegal, diagendakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal pada Jumat (30/7).

Sementara itu, kursi Ketua DPRD Kabupaten Tegal yang sebelumnya dijabat Agus Salim akan digantikan Moh Faiq SPI.

"Kelihatannya sih mas Faiq," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PDI Perjuangan, Rustoyo saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (27/7).

Rustoyo yang didaulat sebagai PLH Ketua DPRD Kabupaten Tegal pasca Agus Salim cuti sakit itu, mengaku sudah menerima surat usulan pergantian Pimpinan DPRD dari DPC PKB Kabupaten Tegal.

Baca Juga: OJK Tegal Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk 1.330 Orang

Surat usulan itu akan disampaikan dalam rapat paripurna. "Nanti disampaikan dalam rapat paripurna terdekat," katanya.

Sekretaris DPRD Kabupaten Tegal, Kushartono menyampaikan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal terdekat pada Jumat (30/7).

Rapat paripurna itu ada tiga agenda, yakni Penyampaian Laporan Realisasi Semester Pertama Tahun 2021, Pengambilan Keputusan Atas Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020, dan pemberhentian dan usul penggantian Ketua DPRD Kabupaten Tegal. "Paripurna hari Jumat," ujarnya.

Ketua DPC PKB Kabupaten Tegal, A Firdaus Assyairozi membenarkan, DPC PKB Kabupaten Tegal mengaku sudah mengirimkan surat bernomor : 15/DPC.23.28/VII/2021 tentang usulan pemberhentian dan pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal pada Jumat (23/7).

Baca Juga: Olimpiade Tokyo 2020: Tundukan Ganda Putri Jepang, Greysia/Apriyani Puncaki Grup

Surat itu mendasari Surat Keputusan DPP PKB Nomor : 7774/DPP/01/VII/2021 tentang penetapan pergantian Pimpinan Anggota DPRD Kabupaten Tegal periode 2019-2024 dari PKB.

"DPC PKB Kabupaten Tegal mengirimkan usulan pemberhentian Pimpinan DPRD atas nama saudara H Agus Salim SE SH, dan sekaligus pengangkatan saudara Moh Faiq SPI sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal," terangnya.

Saat disinggung soal pergantian Ketua DPRD Kabupaten Tegal secara definitif, Firdaus menegaskan, bahwa itu keputusan DPP PKB. Pihaknya hanya menjalankan perintah, termasuk melayangkan surat kepada pimpinan DPRD Kabupaten Tegal.

"Kami hanya menjalankan surat dari DPP. Kenapa pertimbangan definitif, itu juga dari DPP," pungkasnya.

Editor: Agus Setiawan

Tags

Terkini

Tawur Berujung Maut, 20 Anak Diproses Hukum

Selasa, 14 Maret 2023 | 22:56 WIB

Berkabung, Agenda DPRD Kabupaten Tegal Ditunda

Senin, 13 Maret 2023 | 22:28 WIB

Kecelakaan Beruntun Terjadi di Jalur Wisata Guci

Minggu, 5 Maret 2023 | 18:09 WIB

Layanan Pembuatan Kartu AK 1 Semakin Mudah dan Cepat

Sabtu, 28 Januari 2023 | 19:58 WIB
X