PEKALONGAN, suaramerdeka-pantura.com - Kasus dugaan invoice fiktif oleh pengelola pelayanan pelabuhan kusus Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU Batang mulai bergulir ke meja hijau. Sidang perdana yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan itu, Rosi Yunita mantan karyawan PT Aquila Transindo Utama sebagai terdakwa duduk di kursi pesakitan.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin Hakim Ketua Mukhtari, SH MH dan didampingi Fatria Gunawan SH MH dan hakim Budi Setyawan SH, masing-masing hakim anggota. Sidang berlangsung secara online. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan, Diah Purnamaningsih SH mendakwa Rosi bersalah dalam tuduhan itu. Rosi didakwa membuat invoice fiktif ke PT Sparta Putra Adhyaksa (SPA).
"Sementara, PT Sparta Putra Adhyaksa (SPA) merasa tidak mendapat pelayanan. Akibatnya, PT Sparta Putra Adhyaksa (SPA) mengalami kerugian hingga sekitar Rp 260 juta," katanya dalam sidang, Selasa (13/9). JPU dalam dakwaannya menimlai, Rosi melanggar pasal 263 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. Selain itu juga pada 53 juncto pasal 378 KUHP.
Terdakwa, Rosi Yunita didampingi dua penasihat hukum yaitu Angga Setiawan, SH dan Suparno, SH. Pihak terdakwa merasa keberatan dengan dakwaan. "Kami ada keberatan yang Mulia. Akan kami sampaikan secara tertulis pada sidang berikutnya," ucapnya.
Baca Juga: Tersangka Kasus Invoice Fiktif di PLTU Batang Ditahan Kejaksaan
Sidang kedua dengan agenda eksepsi atau bantahan terdakwa akan berlangsung pada Selasa, 20 September 2022 mendatang. Dugaan kasus invoice fiktif senilai ratusan juta rupiah terjadi di pelabuhan khusus di wilayah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang. Seorang staf Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Rosi Yunita ditetapkan sebagai tersangka. Kasus itu melibatkan perusahaan keagenan kapal PT Sparta Putra Adhyaksa dengan BUP atau pengelola Pelabuhan di PLTU Batang.