Kelompok Pencuri Spesialis Mobil Pikap Diringkus

- Kamis, 22 Juli 2021 | 20:26 WIB
MENYAKSIKAN: Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at pada konferensi pers  di Mapolres Tegal, Kamis (22/7/2021), menyaksikan tersangka mempraktekan cara menyalakan kendaraan pikap dengan cara menyambungkan kabel kunci kontak dengan soket yang telah disiapkan sebelumnya. (SM/Cessnasari) (Cessnasari)
MENYAKSIKAN: Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at pada konferensi pers  di Mapolres Tegal, Kamis (22/7/2021), menyaksikan tersangka mempraktekan cara menyalakan kendaraan pikap dengan cara menyambungkan kabel kunci kontak dengan soket yang telah disiapkan sebelumnya. (SM/Cessnasari) (Cessnasari)

SLAWI, suaramerdeka-pantura.com - Setelah enam kali melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Tegal, sekelompok pencuri spesialis mobil pikap dan penadahnya akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Operasi Kriminal (Opsnal) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal.

Kelompok pencuri ini ditangkap 30 Juni 2021 sekitar pukul 02.00 di Desa Tuwel, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.

Mereka adalah Masruhin  atau M (48) warga Kota Tangerang, Hermansyah atau H (33) warga Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal, dan Yosal Andriano atau YA (59) warga Belik, Kabupaten Pemalang.

Dari hasil pengembangan, Satreskrim berhasil menangkap Muhammad Abdul Gofur atau MA (31) warga Cilendek Timur,Kota Bogor, yang menadah mobil curian dari tiga pelaku.

Baca Juga: PPNI  Kabupaten Tegal Kurban Satu Sapi Limosin dan Tiga Kambing

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at menyampaikan, kelompok pencuri tersebut telah enam kali melakukan aksi pencurian dengan pemberatan dari November 2020 hingga Mei 2021.

“Mereka enam kali melakukan pencurian diantaranya di Desa Grobog Kulon, Kramat, Suradadi , Bumijawa dan di Adiwerna sebanyak dua kali,”terang Arie pada konferensi pers di Mapolres Tegal, Kamis (22/7/2021).

Dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka M bertugas sebagai pemetik atau orang yang mengambil kendaraan, H sebagai pengawas di lokasi kejadian dan YA sebagai supir kendaraan yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan.

Arie menyebutkan, para pelaku melakukan aksi saat keadaan sepi dan jauh dari pantauan orang. Mereka mencuri  dengan mencongkel pintu kendaraan yang disasar menggunakan kunci letter T.

Baca Juga: Bupati Brebes Salurkan 16.908 Paket Beras Bagi Warga Terdampak Covid-19

Setelah pintu terbuka, pelaku memotong kabel kunci kontak dengan menggunakan tang.

Setelah kabel terpotong pelaku menyambungkan dengan soket yang sudah di persiapkan sebelumnya yang di bawa untuk menghidupkan mesin kendaraan.

Setelah kendaraan berhasil dikuasai, pelaku membawa kendaraan tersebut ke Jakarta dan menjual kepada MA. MA membeli kendaraan tersebut dengan harga Rp 10 juta atau sesuai tahun dan kondisi kendaraan.

Selanjutnya, mobil dipereteli dan dijual secara terpisah. Dari pengakuan MA, onderdil kendaraan dipasarkan secara online facebook.

“Setir, shochbreker dan mesin dijual terpisah,” terang Arie.  

Halaman:

Editor: Siwi Nurbiajanti

Tags

Terkini

Tawur Berujung Maut, 20 Anak Diproses Hukum

Selasa, 14 Maret 2023 | 22:56 WIB

Berkabung, Agenda DPRD Kabupaten Tegal Ditunda

Senin, 13 Maret 2023 | 22:28 WIB

Kecelakaan Beruntun Terjadi di Jalur Wisata Guci

Minggu, 5 Maret 2023 | 18:09 WIB

Layanan Pembuatan Kartu AK 1 Semakin Mudah dan Cepat

Sabtu, 28 Januari 2023 | 19:58 WIB
X