BREBES, suaramerdeka-pantura.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes memusnahkan barang bukti dari sebanyak 31 perkara tindak pidana umum, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah), Rabu (21/7).
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Kajari Brebes, Mernawati, disaksikan Bupati Brebes, Idza Priyanti dan pejabat Forkompinda, di halaman Kejari Brebes.
Kepala Kejari Brebes, Mernawati menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 20 perkara tindak pidana narkotika dan obat terlarang.
Baca Juga: Mahasiswa Unikal Jadi Sukarelawan Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Pemalang
Kemudian, 6 perkara tindak pidana oran dan harta benda. Terakhir, 5 perkara tindak pidana umum lainnya.
Untuk perkara narkoba, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 0,08462 gram, obat jenis Hexymer 9.325 butir, obat jenis Trihexyhenidil 769 butir dan obat jenis Tramadol 494 butir, serta barang bukti lainnya seperti pakaian, telepon genggam dan lain lain senilai total Rp 19,9 juta.
"Barang bukti ini yang sudah Inkrah untuk dimusnahkan. Kegiatan kami laksanakan bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61,” ungkapnya.
Baca Juga: Soal Perpanjangan PPKM Darurat, Imam Besar Istiqlal : Tugas Manusia Berikhtiar dan Bertawakal
Sementara itu, Bupati Brebes, Idza Priyanti berharap, Kejari Brebes akan selalu bersinergi dengan Pemkab Brebes guna mewujudkan Brebes yang lebih baik lagi.
Pihaknya mengapresiasi langkah Kejari Brebes yang memusnahkan barang bukti dimuka umum. Hal tersebut menambah kepercayaan masyarakat kepada jajaran Aparat Penegak Hukum.