Menurutnya, bansos pangan beras senilai Rp 656.339.000 ini bersumber dari alokasi belanja tidak terduga (BTT) APBD Kabupaten Tegal tahun anggaran 2021.
Nurhayati menjelaskan, penerima bantuan sebelumnya sudah didata oleh instansi pembina seperti Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (DisdagkopUKM) Kabupaten Tegal, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal.
Baca Juga: Terpapar Covid-19, Kepala Dinas Kesehatan Brebes Tutup Usia
“Untuk menentukan target penerima manfaat saat ini memang tidak bisa dilakukan pendaftaran secara suka rela dari desa ataupun warga, melainkan melibatkan dinas terkait karena waktu penetapan kebijakan PPKM darurat yang sangat singkat,” kata Nurhayati.
Adapun bantuan beras ini akan didistribusikan lewat pemerintah desa di 18 kecamatan mulai tanggal 14 Juli sampai 17 Juli 2021 .
Adapun bantuan bagi masyarakat yang sedang menjalankan isoman, syarat dan alurnya masih sama seperti sebelumnya, dimana pemerintah desa mendata warga yang sedang menjalankan isoman dengan disertakan surat keterangan terkonfirmasi positif dari Puskesmas dan menyerahkannya kepada Dinsos Kabupaten Tegal.
Baca Juga: Catat!! 22 Agustus Liga Italia Digelar, 20 Tim Telah Lakukan Rapat Virtual
Selain dari Pemkab Tegal, bantuan paket sembako juga diberikan oleh Bank Jateng sebanyak 600 paket dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tegal sebanyak 100 paket.
Selain itu, dalam waktu dekat juga akan diberikan bantuan dari pusat berupa beras 10 kg bagi 69.974 KPM peserta program keluarga harapan (PKH) dan bantuan sosial tunai kepada 20.418 KPM. Penyaluran pada bulan Juli 2021 ini direncanakan setelah lebaran Idul Adha.
Selanjutnya bantuan dari pusat berupa bantuan sosial pangan/sembako bagi 132.075 KPM dan bantuan bersumber dari provinsi Jateng bagi 1.210 KPM peserta kartu jateng sejahtera.