SLAWI, suaramerdeka-pantura.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi Gerindra, Rudi Indrayani SH diberikan mandat oleh DPP Partai Gerindra untuk menjadi Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tegal.
Surat Keputusan (SK) DPP Partai Gerindra tentang Susunan Personalia DPC Partai Gerindra Kabupaten Tegal itu, diserahkan oleh Sekretaris DPD Partai Gerindra Jateng, Sriyanto Saputro di Kantor DPD Partai Gerindra Jateng di Semarang pada pekan kemarin.
Mandat itu dituangkan dalam SK DPP Partai Gerindra Nomor : 05-0108/Kpts/DPP-GERINDRA/2022 tertanggal 22 Mei 2022. SK yang ditandatangani Ketua Dewan Pembina/ Ketua Umum DPP Partai Gerindra H Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal H Ahmad Muzani memuat dua keputusan, yakni Mencabut SK DPP Partai Gerindra Nomor : 03-0108/Kpts/DPP-GERINDRA/2016 tentang Susunan Personalia DPC Partai Gerindra Kabupaten Tegal tertanggal 13 Juni 2016 yang dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.
Baca Juga: Tilang ETLE Mobil Diterapkan di Operasi Patuh Candi 2022
Sedangkan keputusan kedua Susunan Personalia DPC Partai Gerindra Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah dengan nama dan jabatan sebagaimana terlampir dan merupakan satu kesatuan dari Sura Keputusan ini.
“SK ini dikeluarkan DPP Partai Gerindra untuk regenerasi, namun sebagian besar pengurus DPC Gerindra Kabupaten Tegal masih dipertahankan,” kata Rudi Indrayani saat ditemui, Minggu (12/6/2022).
Dikatakan, perubahan susunan personalia dalam partai merupakan hal yang wajar, dan di Jateng ada sekitar 11 pengurus di tingkat kabupaten yang mengalami pergantian. Hal itu juga terjadi di sejumlah wilayah lainnya di Indonesia.
Baca Juga: Imunisasi Rendah, Penyakit Anak dan Balita Meningkat
Dengan pergantian kepengurusan di DPC Partai Gerindra Kabupaten Tegal, pihaknya sudah melaporkan ke KPU Kabupaten Tegal dan Kesbangpol Kabupaten Tegal. Pada Senin (13/6/2022), pihaknya juga melakukan silaturahmi ke Bawaslu Kabupaten Tegal.
“Tidak ada masalah, karena di Partai Gerindra satu komando satu intruksi,” ujarnya.