BREBES, suaramerdeka-pantura.com - Pemkab Brebes akan melaksanakan 10 proyek strategis dengan nilai total sekitar Rp 200 miliar, di tahun 2021 ini. Sebagian proyek infrastruktur itu, saat ini bahkan sudah ada yang selesai proses lelang melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Kabupaten Brebes.
Kepala BPBJ Setda Kabupaten Brebes, Ismawan, Selasa (15/6/2021) menjelaskan, 10 proyek strategis itu telah ditetapkan Badan Perencanaan Penelitian Pengembangan Daerah (Baperlitbangda) dan dilaksanakan di tahun anggaran 2021 ini.
Sepuluh proyek strategis itu meliputi pembangunan Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) senilai Rp 120 miliar secara multi years, proyek RSUD Ketanggungan Tahap II Rp 28,750 miliar dan Jembatan Kali Keruh Plompong Sirampog Rp 11,746 miliar.
Baca Juga: Perlu Keterlibatan Masyarakat untuk Turunkan Angka Stunting
Kemudian, Revitalisasi kompleks Pendapa Bumiayu Rp 10 miliar, Peningkatan Jalan Randusanga Kulon-Limbangan Rp 9 miliar, Peningkatan Jalan Kretek-Kaligua Rp 6,812 miliar, dan Peningkatan Jalan Salem-Tembongraja Rp 4 miliar.
Pembangunan ICU RSUD Brebes Rp 3,839 miliar, Peningkatan Jalan Losari-Prapag Lor Rp 2,88 miliar, dan terakhir Pembangunan Laboratorium Kesehatan Rp 2,715 miliar.
"Semua proyek strategis ini sudah kami lelangkan. Sebagian sudah selesai dan ada pemenang tendernya, serta sebagian lagi sudah ada yang mulai pekerjaan fisik," ujarnya.
Menurut dia, 10 paket pekerjaan fisik itu masuk dalam program strategis Pemkab Brebes, karena menunjang pembangunan sektor lainnya. Yakni, sektor wisata, kesehatan, dan pelayanan pemerintahan.
Baca Juga: Meresahkan, Polisi Tangkap 10 Preman Pemalang
Ada juga untuk mendukung akses transportasi di Kawasan Industri Brebes (KIB), dan menunjang visi misi Bupati Brebes.
"Peningkatan Jalan Kretek-Kaligua dan Randusangan Kulon-Limbangan misalnya, ini menjadi proyek strategis karena mendukung pengembangan sektor wisata. Revitalisasi Pendapa Bumiayu juga untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan," jelasnya.
Dalam 10 proyek strategis tersebut, pelaksanaannya dipantau langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, Inspektorat sebagai pengawas daerah mempunyai kewajiban melaporkan hasil audit dan monitoring ke KPK.
Pengawasan tersebut dilakukan dari mulai perencanaan anggaran, perencanaan desain, proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan fisiknya.
"Kami dari BPBJ berkewajiban mendukung dari proses awal perencanaan, evaluasi perencanaan hingga pelaksanaan lelang. Setiap tahapan nantinya dimonitoring dan hasilnya dilaporkan ke KPK," terangnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, selain 10 proyek strategis, pihaknya saat ini juga sudah melelang 116 paket pekerjaan, dari total sebanyak 298 paket pekerjaan, sebelum anggaran direfocusing.