Sudirman menambahkan, atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan menguasai sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dalam UU 36/ 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sudirman menambahkan, atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan menguasai sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dalam UU 36/ 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.