BNN Tegal Gagalkan Peredaran Ratusan Pil Tramadol dan Trihexyphenidyl

- Kamis, 2 Juni 2022 | 15:11 WIB
Kepala BNN Kota Tegal, Sudirman, menyerahkan dua pelaku dan barang bukti penyalahgunaan sediaan farmasi kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Brebes. (Haikal Adithya )
Kepala BNN Kota Tegal, Sudirman, menyerahkan dua pelaku dan barang bukti penyalahgunaan sediaan farmasi kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Brebes. (Haikal Adithya )

Sudirman menambahkan, atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan menguasai sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dalam UU 36/ 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Siwi Nurbiajanti

Tags

Terkini

Kota Tegal Bertekad Mewujudkan Zero Stunting

Minggu, 12 Maret 2023 | 13:48 WIB

Disdukcapil Maraton Perekaman KTP El ke Sekolah

Selasa, 14 Februari 2023 | 20:45 WIB

Delapan RT di Sumurpanggang Terendam Banjir

Kamis, 5 Januari 2023 | 10:30 WIB

Wali Kota Lantik Pengurus BPPD Kota Tegal

Selasa, 13 Desember 2022 | 00:24 WIB

PPID Kota Tegal Lolos Untuk Ikuti Uji Publik

Rabu, 23 November 2022 | 10:57 WIB
X