TEGAL, suaramerdeka-pantura.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal, berhasil menggagalkan peredaran obat terlarang jenis narkotika dan psikotropika oleh dua pemuda asal Kabupaten Brebes, melalui jasa ekspedisi.
Kedua pelaku, berinisial YP (26) warga Kelurahan Pasarbatang dan PWT (26) warga Desa Pagejugan, Kecamatan Brebes, diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kepala BNN Kota Tegal, Sudirman mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berhasil dilakukan, setelah masyarakat menginformasikan rencana transaksi penyalahgunaan narkoba berkedok jual beli online.
Baca Juga: Front Nelayan Bersatu Nyatakan Sikap Terkait Tarif PNBP
Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan pemantauan langsung di salah satu jasa ekspedisi yang terletak di Kota Baru.
Hasilnya, satu pelaku YP (26) langsung diamankan setelah mengambil paket yang dibeli secara online. Modusnya, ratusan strip obat terlarang dikemas mirip paket agar tidak dicurigai.
"Begitu paket kita buka, ternyata berisi 250 butir Tramadol HCL dan 400 butir Trihexyphenidyl," ujar Sudirman saat menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada Satres Narkoba Polres Brebes, di Kantor BNN Kota Tegal.
Baca Juga: Jalan ke Kampung Eksodan Aceh Rusak Parah
Selain pelaku dan ratusan obat terlarang, BNN juga mengamankan dua buah handphone yang digunakan untuk berkomunikasi.
Bahkan, dari hasil pengembangan YP (26), mengaku hanya disuruh temannya untuk mengambil paket yang dipesan tersebut pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, tak berselang lama berbekal keterangan YP, BNN langsung membekuk PWT (26).
"Dari keterangan kedua pelaku, ternyata mereka kerjasama. PWT yang memesan dan beli secara online. Tapi, YP juga ikut pesan beli," terangnya.
Sudirman menuturkan, setelah melakukan penyidikan dari kasus tersebut pihaknya segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Brebes. Tujuannya, melimpahkan kedua pelaku penyalahguna narkoba jenis narkotika dan psikotropika untuk diproses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Kedepankan Humanis, Petugas Gabungan Terus Gerilya Beri Imbauan Pentingnya Prokes
Sebab, berdasarkan instruksi dari BNN pusat kewenangan menangani obat-obatan ada di Polri. Sehingga, karena penangkapan kedua pelaku di wilayah Brebes sehingga proses hukumnya dilimpahkan ke Polres Brebes.
"Pelimpahan kedua pelaku, dilengkapi puluhan strip obat, dua handphone sebagai barang bukti. Kemudian, dibuatkan berita acara yang ditandatangani KBO Satres Narkoba Polres Brebes, Ipda Indra Prasetyo selaku penerima," ujarnya.