TEGAL, suaramerdeka-pantura.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Tegal, melalui Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, memberikan santunan kematian kepada ahli waris Ketua RT 8/ RW V Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Mohamad Nuridin, Rabu (25/5/2022).
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh wali kota, didampingi Kepala BPJamsostek Cabang Tegal, Mulyono Adi Nugroho, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal, R Heru Setyawan dan perwakilan camat serta lurah.
Dalam sambutannya, Dedy Yon menyebut, Ketua RT dan RW merupakan kepanjangan tangan pemerintah yang membantu tugas-tugas administratif pemerintahan, pembangunan serta mendorong partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga: Komisi C Berharap Batang Expo Menampilkan Pertumbuhan UKM
“Sudah semestinya pemerintah daerah memberikan perhatian dengan memberikan perlindungan atas risiko pekerjaan yang dilakukan para Ketua RT dan RW. Mereka yang jumlahnya mencapai sekitar 1.200 orang, kita ikutsertakan dalam program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),” terang Dedy Yon.
Program yang berlangsung sejak Maret 2022 itu, baru menyasar para Ketua RT dan RW se-Kota Tegal. Namun, tidak menutup kemungkinan program akan diperluas hingga menyentuh para sekretaris dan bendahara RT maupun RW.
Hal senada disampaikan Kepala Disnakerin Kota Tegal, R Heru Setyawan yang menyebut almarhum Mohamad Nuridin, telah dilindungi program JKM dan JKK. Almarhum meninggal dunia pada April lalu dan ahli warisnya berhak mendapatkan santunan kematian.
Baca Juga: Banjir Rob, BPBD Pantau Daerah Pesisir Utara di Batang
“Ahli waris mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 42.000.000 dan langsung ditransfer kepada ahli waris,” pungkasnya.
Kepala BPJamsostek Cabang Tegal, Mulyono Adi Nugroho mengemukakan, program JKM dan JKK bagi para Ketua RT dan RW, merupakan inisiatif Pemkot Tegal yang sudah berjalan sejak Maret 2022.
Adapun penetapan besaran premi, disesuaikan dengan UMK Kota Tegal, sekitar Rp 10.800 per bulan. Keikutsertaan para Ketua RT/ RW, perangkat desa maupun kelurahan, lanjut Adi Nugroho, sudah diseuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Bank Jateng Capem Syariah Tegal Resmi Menempati Gedung Baru
“Ketentuan untuk mengikuti program JKK dan JKM adalah mereka pekerja Indonesia. Untuk Ketua RT dan RW masuk dalam kategori pekerja,” tegasnya.
Ditambahkan Adi Nugroho, mekasime pencairan santunan, ahli waris dapat langsung melaporkan ke kantor BPJamsostek, dengan melengkapi beberapa persyaratan.
Dalam waktu kurang dari tiga hari, uang santunan akan langsung ditransfer kepada ahli waris.