TEGAL, suaramerdeka-pantura.com - Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, mengimbau masyarakat tidak terlena dengan kebijakan baru yang ditetapkan pemerintah untuk melepas masker di luar ruangan.
Orang nomor satu di Kota Bahari ini pun mengingatkan, agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan dan ikut menjaga kesehatan orang lain.
Hal itu diutarakan Dedy, sesaat setelah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, dengan acara Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal, Jumat (20/5/2022).
Baca Juga: Proyek Pasar Seng di Brebes Senilai Rp 13,5 Miliar Mulai Dikerjakan
"Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, mengenai lepas masker di luar ruangan, masyarakat Kota Tegal boleh mengikutinya," ucap Dedy.
Begitu halnya, saat berada di dalam ruangan dengan jarak yang cukup jauh, masyarakat pun diperbolehkan melepas masker.
Namun, bagi masyarakat yang dalam kondisi kurang sehat, terutama para lansia, Dedy berharap mereka dapat tetap mengenakan masker.
"Jika dalam kondisi sakit, apalagi ini lansia, di manapun berada harapannya bisa tetap menjaga untuk melindungi orang lain," pinta Dedy.
Baca Juga: Tunggakan Capai Rp 24 Miliar, Pemkab Brebes Gandeng Kejari Tagih Penunggak PBB
Adapun untuk pemakaian masker, berlaku wajib bagi siapapun saat berada di lingkungan kesehatan. Baik di area rumah sakit, puskesmas maupun klinik.
"Kalau di fasilitas kesehatan, hukumnya wajib memakai masker," tandasnya.