PEMALANG, suaramerdeka-pantura.com - Guru madrasah non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pemalang membutuhkan perhatian dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pemalang, Fahru Rozi saat membuka sosialisasi Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi 228 Satuan Pendidikan roudlatul athfal (RA), madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTS) dan madrasah aliyah (MA) Kabupaten Pemalang.
"Selama ini guru khususnya non ASN belum diperhatikan jaminan sosialnya jika terjadi risiko kecelakaan kerja, risiko kematian, maupun ketika datang masa tua," kata Fahrur.
Baca Juga: Banjir dan Longsor Terjang 8 Desa di Brebes, Sekolah Rusak, 15 KK Terisolir
Karena itu dia mengajak seluruh Kepala Madrasah untuk bersama-sama memperhatikan kesejahteraan sosial bagi pendidik dan tenaga kependidikan di lembaganya dengan mengikutkan pada program BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut dia mengatakan sudah ada arahan Menteri Agama melalui Keputusan Menteri Agama RI nomor 1069/2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pendukung Lainnnya Non-ASN. Kemudian masih ada dasar hukum lagi yaitu Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 1/2022 terkait hal tersebut.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pemalang Achmad Ath Thobarry mengatakan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanat Undang-undang.
Baca Juga: Ajukan Ke Pemkab Rp 148 M, KPU Brebes Minta Kejelasan Anggaran Pilkada 2024
"Jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan bagi masyarakat pekerja, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah," kata Thobarry.
Menurutnya program yang dapat diikuti oleh tenaga non-ASN madrasah antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan manfaat terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan.