BREBES, suaramerdeka-pantura.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, meminta kejelasan alokasi anggaran pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang, sebesar Rp 148 miliar, yang telah diajukan ke Pemkab Brebes.
Sebab hingga kini, lembaga penyelenggara Pemilu itu belum mendapatkan kepastian anggaran. Padahal proses tahapan Pilkada 2024 dipastikan terjadwal mulai November 2023, dan pelaksanaannya sudah ditetapkan pada 27 November 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Brebes M Riza Pahlevi, saat digelar Musrebangkab tahun 2023 secara daring, Kamis (31/3/2022) kemarin.
Baca Juga: Lapas Tegal Percepat Vaksinasi Booster bagi Petugas dan Warga Binaan
Menurut Reza, KPU sudah mengajukan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) Pilkada Brebes tahun 2024, sejak awal 2020 yang lalu.
Namun hingga kini belum ada pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Dareah (TAPD) untuk mengalokasikan anggaran Pilkada pada tahun 2023 maupun 2024.
“Beberapa waktu lalu, kita ajukan lagi RAB yang terbaru, sesuai dengan instruksi KPU. Tapi, belum dibahas dan baru sebatas koordinasi dengan Badan Kesbangpol,” kata Reza.
Dia menyampaikan terkait anggaran Pilkada serentak itu, karena dari 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah, sudah dibahas dengan Pemerintah Daerah masing-masing. Hanya Brebes yang belum dibahas.
Baca Juga: Urutan Lima Terbawah Kasus Kematian Ibu Melahirkan, Brebes Peduli Kawal Wong Meteng
Mengingat, anggaran yang diajukan KPU Brebes tersebut cukup besar sekitar Rp 148 miliar.