BREBES, suaramerdeka-pantura.com - Selama pelaksanaan bulan suci Ramadhan, waktu kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jajaran Pemkab Brebes mengalami penyesuaian.
Dalam seminggu para ASN di Kota Bawang wajib bekerja minimal selama 32,5 jam. Lama waktu jam kerja ini berkurang dibanding kondisi normal.
"Sesuai edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, selama bulan Ramadhan, setiap ASN minimal harus bekerja selama 32,5 jam per minggunya," ungkap Sekda Brebes, Djoko Gunawan, Senin (28/3/2022).
Baca Juga: Mini Market Dibobol, Ribuan Bungkus Rokok Raib
Dia menjelaskan, pihaknya kini tengah menyusul jadwal jam kerja ASN yang disesuaikan dengan bulan Ramadhan. Namun secara prinsip acuannya adalah surat edaran Menpan RB.
Waktu kerja minimal 32,5 jam per minggu selama bulan Ramadhan itu, dibanding dengan waktu kerja normal memengalami penurunan.
"Kalau waktu kerja ASN secara normal kan minimal 37 jam per minggu. Kalau selama Ramadhan minimal hanya 32,5 jam," jelasnya.
Menurut dia, pengaturan jadwal jam kerjan kemungkinan tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Artinya, bisa mulai masuk kerja sekitar pukul 07.30 sampai pukul 15.00.
Baca Juga: Motif Baru Batik Kota Tegal Dikenalkan dalam Gala Dinner HUT Dekranas
Nanti ada waktu jeda istirahat sekitar 30 menit untuk menjalankan shalat. "Kemudian, khusus hari Jumat mulai 07.30 hingga pukul 11.00," sambungnya.