BATANG, suaramerdeka-pantura.com - Ketua DPRD Kabupaten Batang Maulana Yusup meminta kepada Anggota DPRD pengganti antarwaktu yang dilantik yakni Muhammad Zaenudin dari fraksi PDI Perjuangan untuk bisa menyesuaikan diri dengan tugas pokok fungsinya sesuai dengan aturan yang ada.
Sebagaimana diketahui, Muhammad Zaenudin menggantikan Anggota Fraksi PDI Perjkuangan yakni Teguh Raharjo yang meninggal dunia.
Muhammad Zaenudin menggantikan almarhum Teguh Raharjo sebagai Anggota DPRD pengganti antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2019-2024 dalam rapat paripurna yang digelar, kemarin
Anggota DPRD PAW yang dilantik adalah Muhammad Zaenudin dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dapil II, menggantikan almarhum Imam Teguh Raharjo yang meninggal dunia pada September 2021 lalu.
Baca Juga: Komunitas Buruh Tani Tersono Deklarasi Gus Muhaimin Capres 2024
Pengucapan sumpah jabatan itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Batang, Maulana Yusup dan disaksikan oleh Wakil Bupati Batang Suyono seluruh anggota dewan, Forkopimda, KPU, Bawaslu, dan organisasi perangkat daerah.
"Alhamdulillah, hari ini kami sudah melaksanakan mandat dari peraturan perundang undangan secara demokratis dengan melakukan pelantikan PAW. Sehingga, anggota DPRD Batang kini sudah lengkap ada 45 orang," ujar Maulana Yusup.
Ia mengatakan, proses PAW dilakukan sejak almarhum Imam Teguh Raharjo meninggal dunia pada 2021 lalu.
Adapun dari partai DPC PDI Perjuangan mengajukan surat permohonan melalui KPU lalu ke Gubernur,
Artikel Terkait
Hotel Santika Pekalongan Gelar Vaksinasi Booster
20 Hari Operasi Bersinar Candi Polres Batang Tangkap 9 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
BPJS Ketenagakerjaan Raih ISO 37001:2016 dan Pengakuan ISSA