PEKALONGAN, suaramerdeka-pantura.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memperluas kanal pembayaran iuran dengan menggandeng PT Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Dengan kerja sama tersebut, kini peserta program BPJS Ketenagakerjaan bisa membayar iuran lewat agen BRILink.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan, Budi Jatmiko menjelaskan, sinergi BPJAMSOSTEK dengan BRI tersebut resmi diluncurkan oleh Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin bersama Institutional and Wholesale Business Director Bank BRI Agus Noorsanto dalam kegiatan yang digelar secara hybrid, Selasa (8/3).
Setelah kerja sama dilaunching, pihaknya siap berkoordinasi dengan agen BRILink yang ada di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada peserta. Semoga dengan kerja sama ini semakin banyak pekerja yang terlindungi program BPJAMSOSTEK dan dapat memperoleh manfaat dari program-program BPJAMSOSTEK,” terangnya, Kamis (10/3/2022).
Baca Juga: Korban Bencana Dermasuci Nunggu Kepastian, Baru 4 Rumah Dibangun
Sebelumnya, pada launching kerja sama pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui Agen BRILink, Zainudin mengatakan, kerja sama tersebut dilakukan karena Bank BRI memiliki 525.000 agen BRILink yang tersebar hingga ke pelosok kelurahan dan desa di seluruh Indonesia.
"Fitur pembayaran iuran melalui agen BRILink ini kian melengkapi beragam kanal yang telah dimiliki oleh BPJAMSOSTEK. Jadi, peserta dapat dengan leluasa memilih kanal mana yang lebih mudah mereka gunakan. Tentu kerja sama ini akan terus berlanjut karena Bank BRI juga memiliki concern yang sama, yaitu sektor UMKM dan pekerja informal," terang Zainudin.
Lebih lanjut Zainudin menjelaskan, pembayaran iuran melalui agen BRILink sangat mudah. Bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) cukup datang ke warung atau outlet Agen BRILink terdekat dengan menunjukkan KTP atau kartu peserta dan membayar sesuai dengan nominal iuran yang tertera.
Selain itu, agen BRILink juga melayani pembayaran iuran untuk pekerja Penerima Upah (PU). Caranyapun hampir sama, peserta atau pengurus perusahaan cukup membawa kode iuran yang telah didapatkan dan membayar sesuai tagihan.
Artikel Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Raih ISO 37001:2016 dan Pengakuan ISSA
Jadi Bandar Narkoba, Pelayan Warteg Diringkus
Siap-siap! Bakal Ada Latihan Pertempuran Kota di Tegal
Identitas Mayat di Sungai Sigeleng Diketahui, Korban Warga Kelurahan Brebes