TEGAL, suaramerdeka-pantura.com - Pemerintah Kota Tegal kembali memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), untuk semua jenjang sekolah. Pemberlakuan PJJ dimulai Rabu (23/2/2022).
Hal itu karena status Kota Tegal yang saat ini masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 12 tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal, Muhammad Ismail Fahmi seusai mengikuti Rakor Penanganan Covid-19 dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, di Command Room, Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tegal.
"Jika merujuk status Level 4 Kota Tegal, sesuai dengan SKB 4 Menteri, maka pembelajaran sekolah dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," ujar Fahmi.
Baca Juga: Meski Ada Mogok Massal, Pedagang Tahu Tempe di Brebes Tetap Produksi
SKB 4 menteri mengatur apabila sebuah daerah statusnya dalam level 4, maka pembelajaran siswa-siswinya melalui PJJ.
PJJ akan dilaksanakan dari TK, SD dan SMP. Sementara untuk jenjang SMA/SMK merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tegah.
Sebelum Kota Tegal masuk dalam Level 4, untuk SMP yang siswanya ada terpapar positif Covid-19, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal memberlakukan PJJ per kelas, yang kelasnya terdapat siswa yang positif Covid-19.
Sedangkan untuk jenjang SD ada dua SD yang melakulan PJJ seluruh siswanya.
Baca Juga: Tolak ODOL, Ratusan Truk Blokade Jalur Pantura Alas Roban